Advertisement
ASN Kota Magelang dan Keluarganya Dilarang Mudik pada Idulfitri 1442 H
![ASN Kota Magelang dan Keluarganya Dilarang Mudik pada Idulfitri 1442 H](https://img.harianjogja.com/posts/2021/05/06/1071045/apel-pasukan-lebaran-kota-magelang-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Magelang dilarang mudik pada libur Idulfitri 1442 H mendatang. Tak hanya ASN, larangan juga berlaku bagi keluarga ASN.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kota Magelang nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintan Kota Magelang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah menyebutkan SE tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Magelang Joko Budiyono tanggal 13 April 2021. Dasar SE adalah SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tangga 7 April 2021.
Baca juga: Pemkab Minta Warga Sleman Ikut Mengawasi Pemudik yang Datang
Advertisement
Isi SE tersebut, di antaranya Pemkot Magelang melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021. "ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021," terang Khudoifah, dalam rilis yang diterima, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan ASN boleh keluar daerah pada rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Kepala OPD masing-masing.
Baca juga: Sultan Beberkan Libur Panjang Berkali-kali Sebabkan Lonjakan Covid-19 di Jogja, Ini Datanya!
"Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," paparnya.
Ia menambahkan ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Disamping mudik, lanjut Khudoifah, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Ini berlaku pula bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa ASN wajib melaksanakan perilaku hidub bersih dan sehat serta menjadi pelopor dalam menerapkan prokes 5M dan 3 T.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono meminta kepada para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini, serta menerapkan prokes.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018," tegas Joko.
Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan SE ini paling lambat 19 Mei 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement