Dinkes Magelang Bekali Petugas Promkes Kemampuan Manfaatkan AI dan Menulis Artikel
Dinkes Kabupaten Magelang membekali 35 petugas Promkes dari puskesmas dan rumah sakit dengan kemampuan memanfaatkan AI dan menulis artikel.
Apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di jalan Alon-alon Selatan Kota Magelang, Rabu (5/5/2021). /Ist-dok Prokompim Pemkot Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Magelang dilarang mudik pada libur Idulfitri 1442 H mendatang. Tak hanya ASN, larangan juga berlaku bagi keluarga ASN.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kota Magelang nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintan Kota Magelang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah menyebutkan SE tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Magelang Joko Budiyono tanggal 13 April 2021. Dasar SE adalah SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tangga 7 April 2021.
Baca juga: Pemkab Minta Warga Sleman Ikut Mengawasi Pemudik yang Datang
Isi SE tersebut, di antaranya Pemkot Magelang melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021. "ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021," terang Khudoifah, dalam rilis yang diterima, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan ASN boleh keluar daerah pada rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Kepala OPD masing-masing.
Baca juga: Sultan Beberkan Libur Panjang Berkali-kali Sebabkan Lonjakan Covid-19 di Jogja, Ini Datanya!
"Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," paparnya.
Ia menambahkan ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Disamping mudik, lanjut Khudoifah, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Ini berlaku pula bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa ASN wajib melaksanakan perilaku hidub bersih dan sehat serta menjadi pelopor dalam menerapkan prokes 5M dan 3 T.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono meminta kepada para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini, serta menerapkan prokes.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018," tegas Joko.
Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan SE ini paling lambat 19 Mei 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kabupaten Magelang membekali 35 petugas Promkes dari puskesmas dan rumah sakit dengan kemampuan memanfaatkan AI dan menulis artikel.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.