Advertisement
Dua Purnawirawan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua purnawirawan TNI-Polri terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara Rp23,71 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa dua purnawirawan itu adalah Komisaris Utama PT Asabri periode 2018—2019 atas nama Letjen TNI (Purn) M. Thamrin Marzuki dan Komisaris PT Asabri periode 2014—2019 Irjen Pol. (Purn) Syafrizal Ahyar.
Advertisement
BACA JUGA : Dua Bekas Petinggi Asabri Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Asabri
"Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengawasan yang dilakukan mewakili pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN," tuturnya, Rabu (5/5).
Selain dua purnawirawan tersebut, kata Leonard, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya antara lain Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera yang dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera atas nama Yuli Hartanto.
"Dia diperiksa terkait dana tersangka IWS [Ilham W. Siregar] di Koperasi Aliansi Sejahtera," katanya.
Kemudian, saksi lainnya Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas yang dahulu bernama Lautandhana Sekuritas bernama Santosa Kristianus Gunawan. Santosa Kristianus Gunawan diperiksa untuk mendalami broker PT Asabri.
BACA JUGA : Rp11 Triliun Aset Tersangka Asabri Disita, Kejagung Masih
Tidak hanya itu, saksi lainnya adalah Direktur PT Bank Yudha Bhakri berinisial HBP dan Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah berinisial E.
"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi PT Asabri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
Advertisement
Cek! Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo Mulai Sabtu 1 Februari 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Ajukan Pembatalan ke Pengadilan
- Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Terkait Pagar Laut di Tangerang
- Kementerian ATR/BPN Segera Batalkan SHGB Pagar Laut di Sidoarjo Jatim
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Usut SHGB Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran
- Jumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik Pagar Laut yang Dicabut Kementerian ATR/BPN Bisa Bertambah
- Prediksi BMKG Jumat 31 Januari 2025: Kota Besar Dilanda Hujan
- Banjir Masih Merendam 10 RT di DKI Jakarta
Advertisement
Advertisement