Advertisement

Ini Jadwal & Syarat Naik Kereta Selama Masa Larangan Mudik

Anitana Widya Puspa
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Ini Jadwal & Syarat Naik Kereta Selama Masa Larangan Mudik Gerbong kereta Argo Parahyangan jurusan Gambir-Bandung terlihat kosong dari penumpang di Stasiun gambir, Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI mengoperasikan 19 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) khusus penumpang dengan tujuan bukan mudik selama periode peniadaan mudik pada 6–17 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 2021.

Advertisement

Joni menegaskan lerjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Sebanyak 19 KAJJ tersebut diantaranya 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir-Malang pp), Bima (Gambir-Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh bersubsidi atau PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement