Advertisement
Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama periode menjelang mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik agar merujuk juga kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan periode menjelang atau pra masa peniadaan mudik yakni 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya, saat masa peniadaan mudik berlangsung pada 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021.
Advertisement
Adapun, masa pasca peniadaan mudik berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.
Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Danang meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
"Utamanya pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Pergub Kalimantan Barat No.47/2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, juga untuk Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbangan tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Naik ke Penyidikan, Korban Trauma
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Bongkar Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta
- Tips Merawat Motor Saat Musim Hujan dari Honda Jogja
- Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus
- Geopark Jogja Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
- BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
- 7 Rempah Dapur yang Bisa Membantu Mengelola Gejala PCOS
- 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Inter Milan Tersingkir
Advertisement
Advertisement







