Advertisement
Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama periode menjelang mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik agar merujuk juga kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan periode menjelang atau pra masa peniadaan mudik yakni 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya, saat masa peniadaan mudik berlangsung pada 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021.
Advertisement
Adapun, masa pasca peniadaan mudik berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.
Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Danang meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
"Utamanya pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Pergub Kalimantan Barat No.47/2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, juga untuk Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbangan tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pembangunan Taman Budaya Bantul Dimulai 2026, Dilengkapi 10 Fasilitas
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DVI Identifikasi Pramugari Korban ATR 42-500, Florencia Lolita
- Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Polres Karanganyar Turunkan Unit K9
- Motor Tak Menyala, Aksi Pencurian 2 Pemuda Salatiga Berakhir
- BGN Pastikan Anak dari Pernikahan Dini dan Siri Tetap Dapat MBG
- HGN ke-66, Persagi DIY Edukasi Gizi 24 Sekolah di Bantul
- Pariwisata Tembus Rekor 2025, Devisa dan Kunjungan Melonjak
- Gerindra Tegaskan Thomas Djiwandono Bukan Lagi Kader
Advertisement
Advertisement



