Advertisement
Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama periode menjelang mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik agar merujuk juga kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan periode menjelang atau pra masa peniadaan mudik yakni 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya, saat masa peniadaan mudik berlangsung pada 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021.
Advertisement
Adapun, masa pasca peniadaan mudik berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.
Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Danang meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
"Utamanya pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Pergub Kalimantan Barat No.47/2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, juga untuk Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbangan tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pemilihan Rektor 2024-2029 UNS Dimulai, MWA Sosialisasikan Aturan Main
- 116 Calon Siswa Polri Jalani Verifikasi di Polres Boyolali, Mayoritas Bintara
- Dapat 4 Karangan Bunga dari Masyarakat, KPU Sragen Anggap Wujud Kepercayaan
- 5 Daerah Penghasil Cabai Rawit Terbanyak di Jatim, Nomor 1 Kabupaten Kediri
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Advertisement
Advertisement