Advertisement

Pura-pura Jadi Buruh Angkut, Pria Ini Curi 5 Lusin Celana di Pasar Klewer

Newswire
Jum'at, 30 April 2021 - 20:47 WIB
Nina Atmasari
Pura-pura Jadi Buruh Angkut, Pria Ini Curi 5 Lusin Celana di Pasar Klewer Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menunjukkan barang bukti lima lusin celana kain yang dicuri Wartiman di Pasar Klewer pada Jumat (9/4/2021). - Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Pencurian di Pasar Kliwon Solo terbongkar. Seorang warga Bogor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur bernama Wartiman alias Slamet, 53, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon setelah mencuri lima lusin celana pendek pria pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di Pasar Klewer dengan memanfaatkan keramaian dan kelengahan pedagang.

Advertisement

Dalam konferensi pers di Mapolsek, Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021) siang, pelaku mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Sehingga ia memahami kapan Pasar Klewer ramai. Ia berpura-pura menjadi buruh angkut dan mencari kelalaian pemilik toko.

Baca juga: Lebaran Sudah Dekat, tapi Pasar Beringharjo Masih Sepi

“Saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin. Lalu saya sembunyikan di tempat lain. Lalu kembali lagi ambil satu lusin lagi. Pernah juga langsung ambil lima lusin,” papar dia.

Ia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp430.000. Namun, di pasaran luar harganya Rp450.000.

Aksi pelaku akhirnya diketahui petugas keamanan Pasar Klewer yang masuk dalam bagian pengamanan bentukan Polsek Pasar Kliwon. Setelah tertangkap, residivis kasus pencurian itu mengaku kapok. Apalagi kini ia tidak bisa Lebaran di Nganjuk. Slamet mengaku uang hasil curian ia gunakan untuk membayar utang.

Baca juga: GeNose Akan Distandarisasi

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, mengatakan kepolisian membentuk pengamanan khusus. Mereka terdiri atas petugas pasar dan pengamanan pasar. Hal itu menindaklanjuti maraknya kejahatan di pusat perbelanjaan seperti pencopetan dan menyilet tas.

Ia menambahkan jelang Lebaran, kepolisian intensif patroli di pasar tradisional maupun modern.

“Sering ada aduan kehilangan barang kepada kami. Biasanya penjual menjadi korban pencurian karena lengah melayani ramainya pembeli. Pelaku itu sudah mengetahui saat-saat ramai pembeli,” papar dia.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat berada di pusat perbelanjaan.

Slamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement