Advertisement
Pura-pura Jadi Buruh Angkut, Pria Ini Curi 5 Lusin Celana di Pasar Klewer

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pencurian di Pasar Kliwon Solo terbongkar. Seorang warga Bogor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur bernama Wartiman alias Slamet, 53, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon setelah mencuri lima lusin celana pendek pria pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di Pasar Klewer dengan memanfaatkan keramaian dan kelengahan pedagang.
Advertisement
Dalam konferensi pers di Mapolsek, Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021) siang, pelaku mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Sehingga ia memahami kapan Pasar Klewer ramai. Ia berpura-pura menjadi buruh angkut dan mencari kelalaian pemilik toko.
Baca juga: Lebaran Sudah Dekat, tapi Pasar Beringharjo Masih Sepi
“Saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin. Lalu saya sembunyikan di tempat lain. Lalu kembali lagi ambil satu lusin lagi. Pernah juga langsung ambil lima lusin,” papar dia.
Ia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp430.000. Namun, di pasaran luar harganya Rp450.000.
Aksi pelaku akhirnya diketahui petugas keamanan Pasar Klewer yang masuk dalam bagian pengamanan bentukan Polsek Pasar Kliwon. Setelah tertangkap, residivis kasus pencurian itu mengaku kapok. Apalagi kini ia tidak bisa Lebaran di Nganjuk. Slamet mengaku uang hasil curian ia gunakan untuk membayar utang.
Baca juga: GeNose Akan Distandarisasi
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, mengatakan kepolisian membentuk pengamanan khusus. Mereka terdiri atas petugas pasar dan pengamanan pasar. Hal itu menindaklanjuti maraknya kejahatan di pusat perbelanjaan seperti pencopetan dan menyilet tas.
Ia menambahkan jelang Lebaran, kepolisian intensif patroli di pasar tradisional maupun modern.
“Sering ada aduan kehilangan barang kepada kami. Biasanya penjual menjadi korban pencurian karena lengah melayani ramainya pembeli. Pelaku itu sudah mengetahui saat-saat ramai pembeli,” papar dia.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat berada di pusat perbelanjaan.
Slamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

GIPI DIY: Perlu Kolaborasi Agar Penerbangan Jogja-Karimunjawa Efektif
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Driver Ojek Online di Bantul Diduga Diserang dengan Celurit
- 8 Poin Pertemuan Presiden Prabowo dengan Forbes
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Wonosari, Kalasan dan Sedayu
- Top Ten News Harianjogja.com Kamis 16 Oktober 2025
- Program Kuntul Gunung Akan Menata Kawasan Pantai 3 Kabupaten
- Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
- YouTube Down Global, Server Error 503 Lumpuhkan Akses Jutaan Pengguna
Advertisement
Advertisement