Advertisement
Ada Kasus Mafia Karantina, Kemenhub Bongkar Cara Penerbitan Pas Bandara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menjelaskan tujuh tahapan ketat proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan dalam PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara sehubungan dengan ditangkapnya oknum mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan berkaitan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta melakukan sesuai dengan tahapan yang ketat.
Advertisement
Langkah pertama dimulai dari instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan yakni area dan kuota yang diajukan.
Ketiga, setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara daring dengan persyaratan di antaranya surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi serta pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
Keempat, dilakukannya pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan. Kelima, security awareness dan evaluasi dengan computer based test (CBT) secara daring. Selanjutnya keenam, dilakukan background check atau pemeriksaan data latar belakang. Terakhir atau ketujuh, adalah foto dan finger print.
"Jika sudah sesuai dari urutan pertama hingga ketujuh, pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis Rabu (28/4/2021).
Novie lantas jyga ikut mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantina di bandar udara Soekarno Hatta. Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Dia menegaskan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi.
Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement