Advertisement
Ada Kasus Mafia Karantina, Kemenhub Bongkar Cara Penerbitan Pas Bandara
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menjelaskan tujuh tahapan ketat proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan dalam PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara sehubungan dengan ditangkapnya oknum mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan berkaitan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta melakukan sesuai dengan tahapan yang ketat.
Advertisement
Langkah pertama dimulai dari instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan yakni area dan kuota yang diajukan.
Ketiga, setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara daring dengan persyaratan di antaranya surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi serta pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
Keempat, dilakukannya pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan. Kelima, security awareness dan evaluasi dengan computer based test (CBT) secara daring. Selanjutnya keenam, dilakukan background check atau pemeriksaan data latar belakang. Terakhir atau ketujuh, adalah foto dan finger print.
"Jika sudah sesuai dari urutan pertama hingga ketujuh, pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis Rabu (28/4/2021).
Novie lantas jyga ikut mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantina di bandar udara Soekarno Hatta. Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Dia menegaskan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi.
Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
Advertisement
Advertisement









