Advertisement
Pengetatan Aturan Mudik Tak Berdampak pada Jumlah Penumpang di Bandara YIA
Simulasi GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kamis (18/3/2021). - Harian Jogja/ Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Hari kedua pelaksanaan Adendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 RI tidak berdampak signifikan terhadap angka keberangkatan maupun kedatangan di bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Pelaksana Tugas Sementara General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan belum ada penurunan jumlah penumpang di bandara YIA pada hari pertama diberlakukannya adendum pada Kamis (22/4/2021).
Advertisement
"Untuk perjalanan udara [di bandara YIA], belum ada penurunan penumpang sehingga masih normal, bahkan hari ini masih stabil seperti sebelumnya," ujar Agus Pandu pada Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 Klaster Pondok Pesantren di Kulonprogo Menjadi 104
Agus Pandu mengatakan jika adendum yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 RI sifatnya tidak melarang mudik. Akan tetapi, pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan baik via udara, laut, dan darat.
"Adendum itu bukan melarang mudik tapi pengetatan persyaratan. Berlaku pada tanggal 22 sampai dengan 5 Mei, memang kita monitor pengetatan untuk perjalanan darat, laut dan udara," kata Agus Pandu.
Lebih lanjut, bandara YIA juga belum menambahkan personel seiring diberlakukannya Adendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021. PT Angkasa Pura I juga siap menambahkan personel di bandara YIA jika terjadi penambahan penumpang.
Baca juga: Mudik Dilarang, Refund Tiket Bisa 100%
"Tidak ada penambahan karena normal, saya monitor hari-harinya masih normal. Apabila ada penambahan jumlah penumpang secara otomatis seluruh layanan akan kita tambah. Addendum belum berpengaruh terhadap penerbangan di YIA hanya memang persyaratan lebih ketat," kata Agus Pandu.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Artinya, yang awalnya 2 × 24 jam untuk persyaratan rapid antigen kini hanya 1×24 jam GeNose berlaku 1×24 jam. Berlaku mulai tanggal 22 April - 5 Mei dilanjutkan 18-24 Mei 2021," kata Agus Pandu.
Diberitakan sebelumnya, lonjakan penumpang belum terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) jelang penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang rencananya bakal dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Agus Pandu Purnama mengatakan berdasarkan rencana penerbangan yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura (AP) I pada Rabu (21/4/2021) angka kedatangan maupun keberangkatan Bandara YIA masih masuk kategori rata-rata harian keberangkatan maupun kedatangan selama pandemi Covid-19.
"Belum ada pergerakan, masih landai," ujar Agus Pandu pada Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut, angka keberangkatan penumpang dari bandara YIA pada Rabu (21/4/2021) berjumlah 1.677 orang. Sedangkan, angka kedatangan berjumlah 1.572 orang.
Kedatangan maupun keberangkatan di bandara YIA sendiri berasal dari lima maskapai. Di antaranya, Lion Air, Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Batik Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka Lagi 29 dan 30 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
- Cek Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
- Dipaksa Jadi Admin Judi Online, 9 WNI Akhirnya Dipulangkan
- Longsor Tebing 10 Meter Timpa Mobil di Tawangmangu
- Mendagri Dorong Pemda Kejar Realisasi APBD Jelang Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement



