Advertisement
Mudik Dilarang, Refund Tiket Bisa 100%
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penumpang yang telanjur membeli tiket mudik Lebaran bisa refund hingga 100%.
Aturan pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akhirnya dikeluarkan. Setelah Kementerian Perhubungan pada hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement
"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021)
Dalam beleid aturan tersebut, ada beberapa hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya adalah mengenai pengembalian dana atau refund tiket harus dilakukan secara penuh atau 100%.
Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan jika penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100% dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3.
"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," bunyi pasal 5 ayat 1.
BACA JUGA: Sampah Masker Mulai Bikin Permasalahan Baru di Jogja
Sementara itu, untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, agak sedikit berbeda. Karena setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun ada tiga cara untuk melakukan pengembalian tiket yang sudah terlanjur dibeli. Pertama, adalah dengan pengembalian biaya tiket 100% secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dan tidak dikenakan biaya tambahan. Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Kemudian cara ketiga adalah dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
Advertisement
Advertisement