Sembuh atau Berdamai? Cara Baru Memahami Penyakit Kronik
Makna sehat kini bergeser. Tak selalu sembuh total, penyakit kronik menuntut adaptasi dan cara hidup baru.
Pemudik tiba di Terminal Giwangan, Jumat (8/6/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JAKARTA-Penumpang yang telanjur membeli tiket mudik Lebaran bisa refund hingga 100%.
Aturan pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akhirnya dikeluarkan. Setelah Kementerian Perhubungan pada hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021)
Dalam beleid aturan tersebut, ada beberapa hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya adalah mengenai pengembalian dana atau refund tiket harus dilakukan secara penuh atau 100%.
Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan jika penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100% dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3.
"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," bunyi pasal 5 ayat 1.
BACA JUGA: Sampah Masker Mulai Bikin Permasalahan Baru di Jogja
Sementara itu, untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, agak sedikit berbeda. Karena setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun ada tiga cara untuk melakukan pengembalian tiket yang sudah terlanjur dibeli. Pertama, adalah dengan pengembalian biaya tiket 100% secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dan tidak dikenakan biaya tambahan. Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Kemudian cara ketiga adalah dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Makna sehat kini bergeser. Tak selalu sembuh total, penyakit kronik menuntut adaptasi dan cara hidup baru.
Kemhan RI siapkan upacara penghormatan militer terakhir untuk mantan Menhan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu sebelum dimakamkan di TMP Kalibata.
Marco Bezzecchi menjuarai MotoGP Italia 2026 di Mugello. Pembalap Aprilia mengungguli Jorge Martin dan Francesco Bagnaia sekaligus memperkuat posisi di puncak k
Luis Enrique kembali mencatatkan rekor impresif setelah mengantar PSG juara Liga Champions 2026. Pelatih asal Spanyol itu kini memenangi 16 dari 19 final.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri finis sebagai runner-up Singapore Open 2026 setelah kalah dari pasangan India Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty di fina
Cara download Roblox di laptop dengan mudah, lengkap dengan spesifikasi minimum dan spek ideal untuk live streaming TikTok, YouTube, serta Facebook Gaming pada