Tolak Pabrik Semen, Warga Pracimantoro Ajukan 13 Tuntutan
Warga Pracimantoro ajukan 13 tuntutan, desak revisi RTRW Wonogiri dan tolak pabrik semen demi kelestarian karst.
Pemudik tiba di Terminal Giwangan, Jumat (8/6/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JAKARTA-Penumpang yang telanjur membeli tiket mudik Lebaran bisa refund hingga 100%.
Aturan pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akhirnya dikeluarkan. Setelah Kementerian Perhubungan pada hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021)
Dalam beleid aturan tersebut, ada beberapa hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya adalah mengenai pengembalian dana atau refund tiket harus dilakukan secara penuh atau 100%.
Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan jika penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100% dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3.
"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," bunyi pasal 5 ayat 1.
BACA JUGA: Sampah Masker Mulai Bikin Permasalahan Baru di Jogja
Sementara itu, untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, agak sedikit berbeda. Karena setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun ada tiga cara untuk melakukan pengembalian tiket yang sudah terlanjur dibeli. Pertama, adalah dengan pengembalian biaya tiket 100% secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dan tidak dikenakan biaya tambahan. Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Kemudian cara ketiga adalah dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Warga Pracimantoro ajukan 13 tuntutan, desak revisi RTRW Wonogiri dan tolak pabrik semen demi kelestarian karst.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menteri Rosan Roeslani menilai kolaborasi riset dan industri menjadi kunci mempercepat hilirisasi serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Mensos Syaifullah Yusuf menegaskan validitas data menjadi kunci Program Sekolah Rakyat agar bantuan pendidikan tepat sasaran bagi keluarga miskin.
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 untuk mempercepat sertifikasi guru di Indonesia.