Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh operator seluler untuk memperkuat jaringan selama ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, untuk mencegah silaturahmi tatap muka.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah mencegah masyarakat mudik di tengah pandemi yang belum terkendali.
"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi cara virtual dapat melakukannya dengan baik," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Cermati Aturan Baru Larangan Mudik 2021: Moda Udara, Darat, Laut, dan KA
Wiku memahami bahwa mudik merupakan sebuah tradisi yang sudah sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat Indonesia dan menjadi momentum saling bermaaf-maafan dengan keluarga, khususnya kepada orang tua. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa mudik di tengah kondisi pandemi saat ini sangat membahayakan para lansia.
"Penting untuk diingat, lansia merupakan populasi yang mendominasi kematian akibat Covid 19 di Indonesia dengan persentase 48,3 persen," ujarnya.
Selain itu, Satgas juga sudah merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Mudik Lokal Diperbolehkan, Ini Skenario Pemkot Jogja
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Tiga remaja di Sragen menjadi korban curanmor bermodus mengaku petugas Banpol. Pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuding Rusia berencana mendatangkan 30.000 tentara Korea Utara dan menambah kerja sama militer dengan Pyongyang.
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.