Advertisement
Mudik Dilarang, Pemerintah Minta Perkuat Jaringan Internet untuk Silaturahmi Online
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh operator seluler untuk memperkuat jaringan selama ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, untuk mencegah silaturahmi tatap muka.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah mencegah masyarakat mudik di tengah pandemi yang belum terkendali.
Advertisement
"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi cara virtual dapat melakukannya dengan baik," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Cermati Aturan Baru Larangan Mudik 2021: Moda Udara, Darat, Laut, dan KA
Wiku memahami bahwa mudik merupakan sebuah tradisi yang sudah sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat Indonesia dan menjadi momentum saling bermaaf-maafan dengan keluarga, khususnya kepada orang tua. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa mudik di tengah kondisi pandemi saat ini sangat membahayakan para lansia.
"Penting untuk diingat, lansia merupakan populasi yang mendominasi kematian akibat Covid 19 di Indonesia dengan persentase 48,3 persen," ujarnya.
Selain itu, Satgas juga sudah merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Mudik Lokal Diperbolehkan, Ini Skenario Pemkot Jogja
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Trump Belum Putuskan Intervensi Militer AS ke Iran
- Belum Ada Superflu di Sleman, Dinkes Minta Warga Waspada
- Ganda Putri Dirombak, Apriyani Dipasangkan dengan Lanny
- Jalur Trans Jogja, Tujuan ke Sleman Bantul dan Keliling Tempat Wisata
- OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
- BMKG Waspadai Banjir dan Longsor di Jateng hingga Februari
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun, Ini Data Bapanas
Advertisement
Advertisement




