Advertisement
Kemenperin Dorong Industri Perhiasan Lokal Lebih Berdaya Saing
Kepala BSKJI, Doddy Rahadi dan Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Gati Wibawaningsih menyerahkan sertifikat SPPT SNI kepada CEO PT Sentral Kreasi Kencana, Jennifer Heryanto. - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian mendorong industri perhiasan lokal agar lebih berdaya saing sehingga menghasilkan produk berkualitas untuk domestik maupun luar negeri. Industri ini difasilitas dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong pengembangan industri perhiasan lokal agar bisa berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Industri perhiasan dinilai mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.
Advertisement
“Pandemi Covid-19 sangat berdampak besar terhadap laju produktivitas industri dalam negeri. Walau pun di bawah kondisi tekanan, sektor industri pengolahan mulai menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan,” katanya Rabu (21/4/2021).
Menperin menambahkan bentuk dukungan kepada pelaku usaha produsen perhiasan emas diwujudkan melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dengan mendorongnya agar menerapkan sistem manajemen mutu dan memperoleh SPPT SNI.
Salah satu realisasinya, menyerahkan SPPT SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) kepada PT. Sentral Kreasi Kencana selaku produsen Perhiasan Emas. SNI 8880:2020 SNI terbaru yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional tentang emas yang diterbitkan pada 17 Juli 2020.
Standar tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya. SPPT SNI itu diserahkan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi dan Dirjen Industri Kecil, Menegah dan Aneka Gati Wibawaningsih di Kantor Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
“Balai Besar Kerajinan dan Batik, sebagai unit kerja di bawah BSKJI terus mendorong industri di bidang emas lainnya untuk menerapkan SNI 8880:2020, karena dapat meningkatkan daya saing produk mereka dan tentunya jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen,” kata Doddy Rahadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Minggu, Tarif Rp80.000
- Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
- Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
- YIA Xpress Beroperasi Penuh, Ini Jadwal dari Tugu ke Bandara
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
Advertisement
Advertisement




