Advertisement

Ada Sejak Zaman Bung Karno, Konsep SIN Pajak Mampu Cegah Korupsi

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 22 April 2021 - 03:17 WIB
Sunartono
Ada Sejak Zaman Bung Karno, Konsep SIN Pajak Mampu Cegah Korupsi Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan Pajak Hadi Poernomo mengatakan konsep single identity number (SIN) Pajak sudah ada pada akhir tahun 1965. Saat itu, Bung Karno mengeluarkan Perppu No.2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.

Melalui penelitian ilmiah sejak September 2019 dan dilaksanakannya ujian tertutup kandidat doktor ilmu hukum pada Maret 2021, Hadi menambahkan bahwa akhirnya Undang-Undang No. 9/2017 mengenai transparansi melalui SIN Pajak tercipta. Namun, korupsi yang terjadi bukan menghilang namun malah merajalela.

Advertisement

BACA JUGA : Sidik Kasus Korupsi Pajak, KPK Geledah Bank Panin

“UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun nonrahasia dan data finansial maupun nonfinansial,” katanya melalui diskusi virtual, Rabu (21/4/2021).

Hadi menjelaskan bahwa meski secara de jure, SIN Pajak telah memiliki landasan yang kuat, secara de facto belum dapat terlaksana. Ada beberapa kendala membangun SIN. Semuanya yaitu koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi terkait dengan data kurang berfungsi dan ketentuan UU yang belum lurus terkait dengan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap transaksi keuangan.

Di saat yang sama, adanya inkonsistensi regulasi. Dalam peraturan pelaksanaan UU 9/2017, diatur lagi dalam peraturan pemerintah yang diturunkan ke peraturan menteri serta surat edaran.

BACA JUGA : KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Pajak

“Aturan-aturan tersebut secara jelas membuat pengaturan yang melampaui peraturan yang di atasnya. Antara lain adanya subdelegasi aturan yang tidak sesuai kaidah, pembatasan penggunaan, dan pembatasan nilai. Akibatnya tujuan dan sasaran dari UU yang mengaturnya tidak dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Padahal, kata Hadi, SIN Pajak memberikan solusi tentang transparansi dalam upaya pencegahan korupsi. Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan tiga sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan.

Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya, uang dari sumber yang legal maupun ilegal dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. WP akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. DJP melalui konsep yang terintegrasi dapat memetakan data yang benar dan yang tidak benar, serta yang tidak dilaporkan dalam SPT. Dengan begitu, tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP.

Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik. WP yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal.

“Hal tersebut akan membuat WP akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Akhirnya, dengan konsep tersebut SIN Pajak menjawab tantangan bahwa SIN Pajak mampu mencegah korupsi,” ucap Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement