Advertisement
Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Joseph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor milik buronan penista agama Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto optimistis pencabutan paspor buronan penista agama Jozeph Paul Zhang itu bisa mempersempit ruang gerak tersangka yang kini melarikan diri ke Negara Jerman.
Advertisement
"Kita sudah koordinasi ke Imigrasi, semoga saran kita untuk mencabut paspor itu diterima," tuturnya, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa buronan Jozeph Paul Zhang masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum ada pencabutan kewarganegaraan atas nama tersebut.
Ramadhan menjelaskan bahwa buronan sekaligus tersangka Jozeph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. Hal tersebut diketahui setelah penyidik berkoordinasi dengan atase Polri dan Interpol.
"Jadi SPS (Shindy Paul Soerjomoeljono) ini belum pernah melepas kewarganegaraannya. Masih jadi WNI," katanya.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Jozeph sempat menggengerkan publik Indonesia lantaran mengaku sebagai nabi ke 26.
Tak hanya itu, WNI yang sekarang bermukim di Jerman itu juga diduga melecehkan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisata Wellness DIY Kian Diminati, Dukung Quality Tourism 2026
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- ISI Jogja Dorong Status BLU untuk Perkuat Layanan dan Ekonomi Kreatif
- Kemenag Kulonprogo Luncurkan Aplikasi Inklusif Matahatiku
- Pemulihan 2,3 Juta UMKM Terdampak Banjir Dimulai 9 Januari
- Jalan Tembus Sleman-Gunungkidul Ditarget Rampung 2027
- MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri
- Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman
Advertisement
Advertisement



