Advertisement

Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Newswire
Sabtu, 17 April 2021 - 16:57 WIB
Sunartono
Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara Ilustrasi tersangka tindak pidana - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jason Tjakrawinata atau JT, penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4/2021) siang, terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan JT (38) ditangkap Tim Polrestabes Palembang di rumahnya, wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4/2021) malam, tanpa perlawanan.

Advertisement

JT kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka, Kapolda Sumsel Pastikan Penganiaya Perawat Bukan Polisi

"Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kapolrestabes.

Sebelumnya Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian memproses orang tua pasien yang diduga menganiaya perawatnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.

Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata menambahkan, perawatnya Cr mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.

BACA JUGA : Mengaku Emosi Kelelahan Jaga Anak, Penganiaya Perawat RS Siloam Minta Maaf

"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," ujar Tata.

Seperti diketahui, penganiayaan terjadi terhadap Christina Ramauli (28 tahun), perawat yang sedang menjalankan tugas terjadi di RS Siloam Sriwiaya, Palembang, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.  Christina dianiaya oleh anggota keluarga pasien yang diduga terjadi melalui pukulan, tendangan dan jambakan oleh pelaku.

Video terkait peristiwa itu pun viral dan ramai menuai respons warganet di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang merupakan ayah pasien menganiaya perawat di rumah sakit. Hal itu dipicu tindakan pelepasan infus terhadap pasien yang akan selesai menjalani masa perawatan. 

Orang tua dari pasien yang masih berusia 2 tahun itu tidak terima dengan penanganan perawat karena saat plester yang dipasang di bekas lokasi infus terlepas, darah mengucur. Ayah pasien tersebut lantas melakukan tindakan kekerasan kepada salah seorang perawat.

Pihak rumah sakit sebelumnya menyampaikan bahwa pelepasan infus telah dilakukan sesuai dengan SOP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement