Advertisement
Ekonom: Indonesia Belum Punya Kapasitas untuk Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikan oleh ekonom Senior sekaligus pendiri Narasi Institute Fadhil Hasan.
Diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) rampung pada 2024. Pembangunan sarana dan prasarana awal untuk KIPP akan dimulai setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Baru oleh DPR.
Advertisement
Terdapat dua hal, menurut Fadhil, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dari sisi pembiayaan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia.
Pertama, Fadhil menilai beban pembangunan IKN tidak bisa menambah beban utang Indonesia yang semakin rumit. Dia memperkirakan utang Indonesia dapat mencapai Rp10.000 triliun di akhir 2024.
Di lain sisi, dia memaparkan rasio pajak turun dari 10,2 persen di 2018 menjadi 7,9 persen di 2020, sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut semakin turun.
Baca juga: Pemkab Sleman Tunggu Arahan Pusat & Provinsi Soal Penyekatan Mudik Lebaran
“Di kala sumber daya semakin terbatas dan negara sedang dihadapkan pada upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, membangun ibu kota baru sungguh bukan merupakan prioritas yang tepat dan langkah yang benar,” ucap Fadhil dalam webinar ‘Pemindahan Ibu Kota, Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Pandemi Covid-19: Mana Yang Lebih Baik?’, Jumat (14/4/2021).
Kedua, Fadhil menilai argumentasi pembiayaan IKN dari swasta tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut dinilai tidak realistis mengingat perekonomian belum pulih dan iklim investasi dinilai belum kondusif.
“Kedua hal tersebut sekarang ini belum nampak bahkan kini ekonomi masih dalam taraf awal pemulihan, itu pun jika penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik. Iklim investasi pun belum membaik walaupun UU Cipta Kerja dan produk turunannya sudah dibuat,” jelasnya.
Adapun, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, persiapan pemidahan IKN meliputi pembangunan fasilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baru, serta aktivitas pembangkit kegiatan ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.
Kementerian PPN/Bappenas mengatakan target pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan sampai 2024 untuk KIPP dengan sarana dan prasarana pendukungnya. Tentunya, hal tersebut akan diagendakan setelah pengesahan RUU IKN oleh DPR, yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
- Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
Advertisement
Terindikasi PMK, Sapi asal Bantul dan Kulonprogo Ditolak Masuk Pasar Hewan Ambarketawang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Swasta Bakal Dilibatkan dalam SPMB
- Menteri Nusron Wahid Sebut SHM dan GHB Pagar Laut Tangerang Diterbitkan Dua Desa
- Ini 4 Jalur SPMB 2025, Ada Jalur Domisili Pengganti Zonasi pada PPDB
- Presiden Prabowo Sebut Ciri Negara Gagal ketika Tentara dan Polisi Gagal
- Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
Advertisement
Advertisement