Advertisement
Ekonom: Indonesia Belum Punya Kapasitas untuk Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikan oleh ekonom Senior sekaligus pendiri Narasi Institute Fadhil Hasan.
Diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) rampung pada 2024. Pembangunan sarana dan prasarana awal untuk KIPP akan dimulai setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Baru oleh DPR.
Advertisement
Terdapat dua hal, menurut Fadhil, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dari sisi pembiayaan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia.
Pertama, Fadhil menilai beban pembangunan IKN tidak bisa menambah beban utang Indonesia yang semakin rumit. Dia memperkirakan utang Indonesia dapat mencapai Rp10.000 triliun di akhir 2024.
Di lain sisi, dia memaparkan rasio pajak turun dari 10,2 persen di 2018 menjadi 7,9 persen di 2020, sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut semakin turun.
Baca juga: Pemkab Sleman Tunggu Arahan Pusat & Provinsi Soal Penyekatan Mudik Lebaran
“Di kala sumber daya semakin terbatas dan negara sedang dihadapkan pada upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, membangun ibu kota baru sungguh bukan merupakan prioritas yang tepat dan langkah yang benar,” ucap Fadhil dalam webinar ‘Pemindahan Ibu Kota, Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Pandemi Covid-19: Mana Yang Lebih Baik?’, Jumat (14/4/2021).
Kedua, Fadhil menilai argumentasi pembiayaan IKN dari swasta tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut dinilai tidak realistis mengingat perekonomian belum pulih dan iklim investasi dinilai belum kondusif.
“Kedua hal tersebut sekarang ini belum nampak bahkan kini ekonomi masih dalam taraf awal pemulihan, itu pun jika penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik. Iklim investasi pun belum membaik walaupun UU Cipta Kerja dan produk turunannya sudah dibuat,” jelasnya.
Adapun, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, persiapan pemidahan IKN meliputi pembangunan fasilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baru, serta aktivitas pembangkit kegiatan ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.
Kementerian PPN/Bappenas mengatakan target pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan sampai 2024 untuk KIPP dengan sarana dan prasarana pendukungnya. Tentunya, hal tersebut akan diagendakan setelah pengesahan RUU IKN oleh DPR, yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Irigasi Mlati-Krajan Sepanjang Segera Dimatikan untuk Perbaikan, Puluhan Pembudidaya Terdampak
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement