Advertisement
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berapa Penerbangan yang Batal?
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini. - Bisnis/Noli Hendra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I atau AP I belum dapat memastikan terkait dengan jadwal pembatalan penerbangan selama mudik dilarang 6--17 Mei 2021.
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan permintaan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.
Advertisement
"Meski demikian pada intinya kami selaku operator bandara siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya pada masa larangan mudik 2021 di bandara-bandara yang kami kelola, " ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, dari segi operasi bandara akan seperti pada tahun sebelumnya. Pihaknya tetap menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 serta PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1.442 H.
Selain itu, AP I juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dan seluruh stakeholders terkait untuk antisipasi pelaksanaan di periode larangan mudik nantinya. Hal itu perlu dilakukan supaya bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.
Sesuai PM 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
- Tol Solo-Jogja Tak Difungsionalkan saat Nataru, Target Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement



