Advertisement
Larangan Mudik Lebaran, Maskapai Bisa Memahami untuk Cegah Penularan Covid-19
Bandara Hang Nadim, Batam. - batam/airport.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dapat memahami kebijakan larangan terbang sementara yang diberlakukan kepada maskapai selama periode mudik Lebaran tahun ini guna menekan laju Covid-19.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan masing-masing maskapai juga bisa mengerti bahwa dasar pelarangan ini juga agar program vaksinasi berjalan lebih mulus tanpa harus mengalami kembali lonjakan angka kasus terpapar Covid-19. Industri penerbangan juga tak ingin program pemulihan kesehatan secara nasional pasca Covid-19 ini gagal.
Advertisement
BACA JUGA : Maskapai Butuh Banyak Penumpang agar Tetap Hidup
“Saya yakin teman maskapai paham. Mereka [maskapai] akan menyesuaikan tata kelola dengan tingkat permintaan yang ada dengan beban biaya yang dilakukan. Ini [pandemi] juga sudah lebih dari setahun situasinya. Masing-masing [maskapai] sudah punya strategi dalam merespon aturan pemerintah yang dipertimbangkan untuk membantu menyelesaikan Covid-19 secara segera,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Di luar kebijakan larangan mudik tersebut, Denon tak menampik aktivitas mudik pada periode Idulfitri ini merupakan salah satu momentum yang membuat pendapatan maskapai menjadi lebih tinggi. Sehingga kalau masyarakat tidak mudik tentu akan besar pengaruhnya bagi industri ini.
“Kalau aturan itu tupoksi pemerintah. Tapi kalau soal mudik memang ini salah satu yang diharapkan maskapai karena akan musim sibuk di situ. Jadi memang di luar pertimbangan Covid-19 dan lainnya tidak mudi tentu akan pengaruh besar untuk industri ini,” jelasnya.
BACA JUGA : Maskapai Ajukan 450 Extra Flight, Mayoritas ke Bali
Secara keseluruhan, Denon yang juga CEO WhiteSky Aviation ini berpendapat untuk memulai program pemulihan dari sisi kesehatan memang harus diprioritaskan lebih dahulu. Selain itu, pendistribusian vaksin tentu menjadi harapan utama bagi semua sektor industri agar bisa pulih secara bertahap. Termasuk, aktivitas penerbangan sebagai penunjang kegiatan ekonomi akan sendirinya pulih.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.
BACA JUGA : Maskapai Gelar Karpet Merah untuk Tes GeNose
Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 27 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



