Tarif MDR QRIS untuk UMKM Naik, BI Klaim Tak Pengaruhi Jumlah Pengguna
Bank Indonesia (BI) menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk para pedagang mulai 1 Juli 2023.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA – Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, mengungkapkan banyak tindak pidana lorupsi (TPK) di Indonesia yang belum diatur, misalnya saja korupsi di sektor swasta. Padahal, 59% kasus korupsi di Indonesia berasal dari perusahaan swasta.
Beberapa TPK juga belum diatur seperti tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalur yang tidak sah, suap antar perusahaan dengan pejabat asing, juga korupsi yang dilakukan oleh orang yang bukan penyelenggara negara, namun mengendalikan proyek negara dengan memanfaatkan kedekatannya dengan kekuasaan.
“Namun, faktanya sampai sekarang dari keempat hal ini belum diatur,” jelas Rimawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, diperlukan pembaruan UU Tipikor karena aturan yang berlaku hari ini sudah ketinggalan zaman. Rimawan juga menyayangkan revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu dimana menurutnya hal tersebut justru melemahkan para penegak hukum.
“Rekomendasi dari rekan-rekan yang banyak melakukan kajian terhadap tindak pidana korupsi itu selalu merekomendasikan satu hal. Yakni revisi UU Tipikor, bukan revisi UU KPK,” tegas Rimawan.
Rimawan mengungkapkan bahwa perilaku korupsi memunculkan sistem perekonomian yang tidak efisien. Usaha pemberantasan korupsi perlu dilakukan untuk memajukan negara. “Jangan pernah bermimpi ada negara maju yang korupsinya tinggi, itu tidak ada,” jelasnya.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah, menurut Rimawan, adalah dengan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. “Singapura, sejak merdeka, mereka langsung fokus kepada penanganan anti korupsi. Mereka berbicara tentang reformasi,” jelasnya memberikan contoh.
Esteban Ortiz-Ospina dan Max Roser dalam OurWorldInData.org mengungkapkan bahwa perilaku korupsi berhubungan erat dengan indeks pembangunan manusia di suatu negara. Negara-negara dengan angka UN Human Development Index yang tinggi memiliki kecenderungan untuk memiliki indeks persepsi korupsi yang tinggi pula.
Berdasarkan laman OurWorldInData.org, pada tahun 2018 Indonesia tercatat memiliki indeks persepsi korupsi di angka 38.00 poin. Malaysia berada di angka yang lebih baik, 47.00 poin. Sementara Singapura, jauh melampaui Indonesia dan Malaysia dengan indeks persepsi korupsi mencapai 85.00 poin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bank Indonesia (BI) menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk para pedagang mulai 1 Juli 2023.
Barcelona menutup Liga Spanyol 2025/2026 dengan kekalahan 3-1 dari Valencia. Robert Lewandowski mencetak gol terakhirnya bersama Blaugrana.
Polda Jateng latih Bhabinkamtibmas jadi pelacak TB. Langkah ini untuk meningkatkan deteksi dini dan menekan kasus tuberkulosis.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pentingnya kedaulatan kelautan dalam cara pandang geopolitik
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 24 Mei 2026. Simak jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Peringatan 20 tahun gempa Jogja di Prambanan jadi momentum edukasi dan penguatan kesiapsiagaan bencana masyarakat.