Advertisement
Peneliti UGM Sebut Indonesia Belum Serius Tangani Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, mengungkapkan banyak tindak pidana lorupsi (TPK) di Indonesia yang belum diatur, misalnya saja korupsi di sektor swasta. Padahal, 59% kasus korupsi di Indonesia berasal dari perusahaan swasta.
Beberapa TPK juga belum diatur seperti tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalur yang tidak sah, suap antar perusahaan dengan pejabat asing, juga korupsi yang dilakukan oleh orang yang bukan penyelenggara negara, namun mengendalikan proyek negara dengan memanfaatkan kedekatannya dengan kekuasaan.
Advertisement
“Namun, faktanya sampai sekarang dari keempat hal ini belum diatur,” jelas Rimawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, diperlukan pembaruan UU Tipikor karena aturan yang berlaku hari ini sudah ketinggalan zaman. Rimawan juga menyayangkan revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu dimana menurutnya hal tersebut justru melemahkan para penegak hukum.
“Rekomendasi dari rekan-rekan yang banyak melakukan kajian terhadap tindak pidana korupsi itu selalu merekomendasikan satu hal. Yakni revisi UU Tipikor, bukan revisi UU KPK,” tegas Rimawan.
Rimawan mengungkapkan bahwa perilaku korupsi memunculkan sistem perekonomian yang tidak efisien. Usaha pemberantasan korupsi perlu dilakukan untuk memajukan negara. “Jangan pernah bermimpi ada negara maju yang korupsinya tinggi, itu tidak ada,” jelasnya.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah, menurut Rimawan, adalah dengan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. “Singapura, sejak merdeka, mereka langsung fokus kepada penanganan anti korupsi. Mereka berbicara tentang reformasi,” jelasnya memberikan contoh.
Esteban Ortiz-Ospina dan Max Roser dalam OurWorldInData.org mengungkapkan bahwa perilaku korupsi berhubungan erat dengan indeks pembangunan manusia di suatu negara. Negara-negara dengan angka UN Human Development Index yang tinggi memiliki kecenderungan untuk memiliki indeks persepsi korupsi yang tinggi pula.
Berdasarkan laman OurWorldInData.org, pada tahun 2018 Indonesia tercatat memiliki indeks persepsi korupsi di angka 38.00 poin. Malaysia berada di angka yang lebih baik, 47.00 poin. Sementara Singapura, jauh melampaui Indonesia dan Malaysia dengan indeks persepsi korupsi mencapai 85.00 poin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement