OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Mobil pemadam kebakaran saat melintas di lokasi kebakaran kilang PT Pertamina di Balongan, Jawa Barat, Senin (29/3/2021)./Antara
Harianjogja.com, INDRAMAYU - Manajemen Pertamina akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan pihak RU VI Balongan terkait ledakan tangki di Kilang Balongan.
Hal itu disampaikan Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto dalam keterangan resminya.
Agus menyebutkan proses investigasi penyebab ledakan di RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu bakal dipercepat. Hal tersebut, menurut Agus, sesuai dengan arahan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada rapat koordinasi dewan domisaris dan direksi.
BACA JUGA : Kebakaran Kilang Pertamina Balongan, 3 Orang Dilaporkan
"Keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pertamina dalam penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap insiden yang terjadi di lingkungan Pertamina," kata Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Terkait peristiwa nahas tersebut, manajemen Pertamina akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan pihak RU VI Balongan.
Agus menjelaskan, pascainsiden tersebut Pertamina sudah membentuk tim investigasi internal yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Pertamina pun membuka seluas-luasnya akses kepada APH untuk melakukan investigasi.
BACA JUGA : Kurtubi: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Bakal Hambat
"Tim ini akan berkoordinasi dengan pihak aparat untuk melakukan investigasi hingga tuntas. Dewan komisaris dan Direksi tidak mentolerir jika ada kelalaian di lapangan," ujar Agus.
Pihaknya pun memastikan proses pengoperasian kembali Kilang Balongan akan segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Kilang Pertamina Balongan tepatnya di tangki T-301G pada Senin (29/3/2021) dini hari meledak. Pihak Pertamina mengklaim, kejadian tersebut akibat tangki penyimpanan tersambar petir.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu menyatakan peristiwa akibat terbakarnya tiga unit tank product premium 42 T 301 A/B/C itu berdampak ke lima desa.
Lima desa tersebut yakni Desa Balongan, Desa Sukareja, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip, dan Desa Tegalurung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Pengalaman menarik dirasakan Joko Sunarno warga Borangan, Manisrenggo, Klaten yang tinggal di Yogyakarta saat mendampingi istrinya sakit.
Biaya makan sering menjadi penyebab anggaran liburan membengkak. Simak enam cara hemat menikmati kuliner saat traveling ke luar negeri tanpa mengorbankan pengal
Kodim 0730/Gunungkidul menyiagakan mobil tangki air untuk membantu penyaluran air bersih di wilayah terdampak kekeringan. BPBD telah menyalurkan 184 tangki air
Perkembangan chipset dan AI membuat HP murah kini mampu menghadirkan fitur yang dulu hanya tersedia di smartphone flagship. Simak alasan perbedaannya semakin ti
Estonia dinobatkan sebagai negara terbersih di dunia versi Environmental Performance Index 2024. Simak daftar 10 besar dan posisi Indonesia dalam peringkat glob