Advertisement
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Boleh Tangani Perkara Pidana
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo - Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan mengubah fungsi dan tugas 1.062 Kepolisian Sektor atau Polsek. Sebelumnya 1.062 polsek itu boleh menangani perkara pidana, kini sudah tidak bisa lagi.
Dalam surat Keputusan Kapolri bernomor Kep/3/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, tugas dan fungsi 1.062 Polsek kini hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan surat keputusan Kapolri tersebut. Menurutnya, seluruh perkara tindak pidana dapat langsung ditangani Polres di seluruh Indonesia.
"Iya benar," tuturnya, Rabu (31/3/2021).
Adapun, perincian polsek yang difokuskan menjalankan fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu adalah sebagai berikut:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DIY: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Rektor UIN Sunan Kalijaga: Alumni Harus Jadi Solusi Bangsa
- IPI Desak Jaminan Keamanan Penerbangan Papua
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
- Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
- Mudik Lebaran 2026, Korlantas Siapkan Rekayasa Adaptif
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
Advertisement
Advertisement







