Advertisement
Aptrindo Sebut Truk Rawan Digunakan Angkutan Penumpang Gelap untuk Mudik
Sejumlah pria berjalan di antara truk pembawa logistik antarpulau di NTT di pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferri di Bolok, Kupang, NTT (4/6/2020). Sebanyak 30 truk pengangkut logistik dan sembako ke sejumlah pulau di NTT tertahan di pelabuhan tersebut akibat pembatasan 50 persen kapasitas angkutan kapal guna mencegah penyebaran Covid-19. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menanggapi larangan mudik oleh pemerintah, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bakal mewaspadai penggunaan truk sebagai moda transportasi manusia oleh para anggotanya.
Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengaku khawatir adanya fenomena penggunaan truk yang disalahgunakan untuk membawa penumpang gelap atau masyarakat, yang ingin mudik secara diam-diam.
Advertisement
"Tentunya ini masalahnya pengawasan lapangan ya karena truk-truk itu memang tidak digunakan dalam kesehariannya untuk mencari uang dari mengangkut orang. Hanya saja ada truk-truk tertentu memanfaatkan itu," katanya kepada Bisnis, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Presiden ke Kapolri: Bongkar Jaringannya Sampai ke Akar
Tarigan mengakui saat ini akan sangat sulit bagi pemerintah untuk melakukan pelarangan mudik secara maksimal. Sebab, masyarakat sudah banyak yang divaksin dan merasa percaya diri dengan adanya vaksinasi tersebut.
"Jadi berat tantangan pemerintah dalam mengadakan larangan [mudik] sementara kita enggak tahu skenario apa yang bisa dilakukan pemerintah sehingga larangan mudik ini bisa efektif," sebutnya.
Lebih lanjut demi mengantisipasi adanya kejadian truk membawa penumpang gelap saat periode mudik, dia akan mengimbauan kepada para anggota Aptrindo dengan mensosialisasikan aturan yang berlaku. Dia juga akan memberitahukan konsekuensi yang akan didapat bila melanggar kebijakan tersebut.
"Dari sudut konsekuensi, hukumannya kan berat itu bagaimana dendanya cukup besar. Jadi bagi pengusaha truk saya pikir kalau pengusaha enggak akan mau seperti itu tapi kalau pengemudinya menjalankan di luar dari pengetahuan pengusaha kan ya tinggal kita himbau aja lah. Takutnya malah truk plat hitam yang dikendalikan perorangan. Namun selaku pengusaha kita hanya bisa seperti itu [menghimbau]," imbuhnya.
Di sisi lain, dia menilai kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berdampak terhadap para pengusaha truk. Pasalnya, mereka mengetahui betul cakupan pekerjaannya adalah mengangkut barang, bukan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
- Libur Lebaran, Dispar Kulonprogo Ingatkan Larangan Tarif Nuthuk
- Daftar Soundtrack Film Tunggu Aku Sukses Nanti Viral di Media Sosial
- PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
Advertisement
Advertisement








