Advertisement
Ingat! Tarif GeNose Sudah Naik Jadi Rp30.000 di Stasiun Ini
Calon penumpang kereta api menyerahkan kantong tes deteksi Covid-19 dengan metode GeNose C19 kepada petugas kesehatan untuk diperiksa di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tarif tes Genose naik per Sabtu (20/3/2021) kemarin. PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan penyesuaian harga tes Genose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi menjadi Rp30.000.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, terhitung mulai 20 Maret 2021 biaya administrasi tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp30.000
Advertisement
Eva menjelaskan penyesuaian harga tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan pemangku kepentingan yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA dimasa pandemi.
Khusus, untuk area Daop 1 Jakarta, untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu, 20 Maret 2021.
"Kini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu, dan print bagi analis dan media sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/3/2021).
Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan atau minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
Advertisement
Advertisement








