Advertisement
Sindikat Buku Nikah Palsu Terungkap, Ini Ciri Buku Nikah Asli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Temuan buku nikah palsu membuat Kementerian Agama meminta masyarakat waspada terhadap jaringan pembuat buku nikah palsu.
Peringatan itu disampaikan Kemenag terkait temuan Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara pada Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Anwar menegaskan buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode, tulisan di sampul depan timbul, bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.
Baca juga: Kisah Bang Jack, Mantan Perakit Bom Anak Buah Azhari yang Kini Jadi Peracik Soto
"Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers.
Untuk itu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja secara gratis.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif menjelaskan pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Dituduh Warganet Tak Tahu Sepak Bola, Begini Jawaban Wali Kota Gibran
"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," ungkapnya.
Penangkapan salah seorang tersangka terjadi pada 25 Februari 2021. Berdasarkan keterangan tersangka S, diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga per pasang senilai Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.
Dari keterangan S, kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat.
Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah.
Menurut Guruh jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroperasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.
Buku nikah dimanfaatkan sebagai modus mengurus syarat legalitas seperti, BPJS, kredit, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.
"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.
Ia menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan dapat terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Sejumlah Rumah di Klaten Rusak Diterjang Angin Ribut
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
- Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
- Kelurahan Cokrodiningratan Pakai Aplikasi Digital untuk Kelola Sampah
Advertisement
Advertisement