Advertisement
MUI Sarankan Vaksinasi saat Ramadan Dilakukan Malam Hari
Foto ilustrasi: Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis kedua sebelum disuntikan ke tenaga kesehatan saat Gebyar Vaksin COVID-19 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). - ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah menggelar vaksinasi di malam hari pada bulan Ramadan mendatang, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Umat muslim akan menjalani ibadah puasa di bulan ramadan yang jatuh pada April 2021. Di samping itu, pemerintah juga terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 agar terciptanya kekebalan komunitas atau herd immunity.
Advertisement
MUI lantas menyiapkan sejumlah rekomendasi agar program vaksinasi tetap berjalan lancar selama bulan ramadan. Rekomendasi itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Massal di Jogja Diminta Taat Jadwal Vaksin Dosis Kedua
Rekomendasi pertama ialah pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI kemudian menyarankan apabila vaksinasi dilakukan di malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," demikian tertulis dalam Fatwa MUI, Selasa (16/3/2021).
MUI juga menyatakan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Baca juga: Gencar Lakukan Testing, Penyebab Bantul Masuk Zona Merah Covid-19
Dalam fatwa itu kemudian dijelaskan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
MUI pun memutuskan kalau Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular juga diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pantai Sepanjang Dipasang 42 Lampu Penerangan Sebelum Lebaran
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Serang Catat Banjir Bertahan di Empat Wilayah
- Gunungkidul Anggarkan Rp588 Miliar Tekan Kemiskinan di 2026
- Prediksi Skor Madrid vs Rayo: Los Blancos Berpeluang Menang Telak
- Pria Asal Mojosongo Terjatuh ke Sumur Saat Cari Rumput
- Pengawasan BPOM 2025 Sumbang Dampak Ekonomi Rp50,8 T
- Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap
- Prediksi Tottenham vs Manchester City: The Citizens Diunggulkan
Advertisement
Advertisement



