Advertisement
IMB Dihapus dan Diganti PBG, Ini Perbedaannya
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah. Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement
Lantas, apa bedanya IMB dan PBG? Dilansir dari akun Twitter resmi Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
"Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung [PBG]. Apa bedanya dengan IMB?" tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID dalam unggahan yang dipublikasikan, Jumat (12/3/2021).
Berikut poin-poin pembeda IMB dan PBG:
No | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
1. | Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan. | Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung. |
2. | Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan. | Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya. |
3. | Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut. | Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. |
4. | Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi. | Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha. |
5. | Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan. | Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi. |
6. | IMB memberi beberapa syarat: a. Pengakuan status ha katas tanah. b. Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan. c. Izin mendirikan bangunan. | PBG hanya memberi persyaratan: a. Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan. b. Keandalan. c. Desain prototype atau purwarupa. |
7. | Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran | Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran: a. Pengelolaan limbah material, limbah bangunan. b. Upaya peningkatan kualitas. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kiper PSIR Rembang Kena Hukuman Seumur Hidup Usai Tendang Kungfu
- Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
- INDEF: Ekonomi Indonesia 2026 Dihantui Tantangan Struktur dan Global
- Anthony Ginting Mundur, Istora Kehilangan Tumpuan Tuan Rumah
- Samsung Galaxy A57 Muncul di China, Usung Exynos 1680 dan Lebih Tipis
- Haji Alim Terdakwa Korupsi Tol Meninggal di Usia 88 Tahun
- Taylor Swift Pecahkan Rekor Termuda Masuk Songwriters Hall of Fame
Advertisement
Advertisement



