Advertisement

Gilang Bungkus Kasus Fetish Kain Jarik Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 04 Maret 2021 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gilang Bungkus Kasus Fetish Kain Jarik Diganjar 5,5 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Masih ingat dengan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang bungkus? Pria yang menjadi terdakwa dalam kasus fetish kain jarik ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Advertisement

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap-nya.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak.

"Pikir-pikir mulia," ucap Yusuf.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Kasus fetish kain jarik ini bermula dari posting-an korban W yang merupakan adik tingkat Gilang Bungkus. Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah screen shoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual "fetish kain jarik" yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement