Advertisement
PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Xpander dan Xpander Cross Turun hingga Rp15 Jutaan
Mitsubishi Xpander Black Edition merupakan edisi spesial model Xpander yang dikembangkan dengan dengan basis varian Exceed A/T dan Exceed M/T. - MMKSI
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU – Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021, membuat harga jual Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mengalami penurunan hingga Rp15 jutaan.
Branch Manager Mitsubishi Nusantara Pekanbaru Raden Goenawan menjelaskan harga jual model Xpander dan Xpander Cross mulai Maret akan mengalami penurunan karena adanya kebijakan penghapusan PPnBM oleh pemerintah.
Advertisement
"Dengan PPnBM 0 persen, harga Xpander akan mendapatkan diskon sekitar Rp14 jutaan dan Xpander Cross sekitar Rp15 jutaan. Ini masih perhitungan awal sambil menunggu hitungan resmi dari pusat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan jaringan diler Mitsubishi PT Nusantara Berlian Motor berkomitmen mendukung program pemerintah berupa penghapusan PPnBM 0 persen mulai bulan ini.
Untuk jajaran produk Mitsubishi, ada 2 tipe yang masuk kategori program tersebut yaitu Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross.
Menurut data pihaknya, harga jual Xpander di Pekanbaru periode Februari 2021 untuk tipe Ultimate AT dilepas di angka Rp288.8 juta, sedangkan tipe Sport AT dijual Rp284,9 juta.
BACA JUGA: Kapan Warga Umum di DIY Dapat Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Pemda DIY
Sementara itu untuk model Xpander Cross tipe RF Limited, dijual di angka Rp318,3 juta, sedangkan tipe AT Premium Package di harga Rp309,3 juta.
"Harga tersebut sebelum penerapan PPnBM 0 persen, dan juga di luar cashback bagi konsumen," ujarnya.
Adapun, pemerintah secara resmi telah menetapkan 21 model mobil dari berbagai ATPM, yang masuk kategori program PPnBM 0 persen mulai periode 1 Maret 2021.
Produk pabrikan Mitsubishi yaitu Xpander dan Xpander Cross masuk dalam kategori penghapusan PPnBM karena memenuhi 2 syarat utama yaitu dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, dan juga tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement




