Advertisement

PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Xpander dan Xpander Cross Turun hingga Rp15 Jutaan

Arif Gunawan
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Xpander dan Xpander Cross Turun hingga Rp15 Jutaan Mitsubishi Xpander Black Edition merupakan edisi spesial model Xpander yang dikembangkan dengan dengan basis varian Exceed A/T dan Exceed M/T. - MMKSI

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU – Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021, membuat harga jual Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mengalami penurunan hingga Rp15 jutaan.

Branch Manager Mitsubishi Nusantara Pekanbaru Raden Goenawan menjelaskan harga jual model Xpander dan Xpander Cross mulai Maret akan mengalami penurunan karena adanya kebijakan penghapusan PPnBM oleh pemerintah.

Advertisement

"Dengan PPnBM 0 persen, harga Xpander akan mendapatkan diskon sekitar Rp14 jutaan dan Xpander Cross sekitar Rp15 jutaan. Ini masih perhitungan awal sambil menunggu hitungan resmi dari pusat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan jaringan diler Mitsubishi PT Nusantara Berlian Motor berkomitmen mendukung program pemerintah berupa penghapusan PPnBM 0 persen mulai bulan ini.

Untuk jajaran produk Mitsubishi, ada 2 tipe yang masuk kategori program tersebut yaitu Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross.

Menurut data pihaknya, harga jual Xpander di Pekanbaru periode Februari 2021 untuk tipe Ultimate AT dilepas di angka Rp288.8 juta, sedangkan tipe Sport AT dijual Rp284,9 juta.

BACA JUGA: Kapan Warga Umum di DIY Dapat Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Pemda DIY

Sementara itu untuk model Xpander Cross tipe RF Limited, dijual di angka Rp318,3 juta, sedangkan tipe AT Premium Package di harga Rp309,3 juta.

"Harga tersebut sebelum penerapan PPnBM 0 persen, dan juga di luar cashback bagi konsumen," ujarnya.

Adapun, pemerintah secara resmi telah menetapkan 21 model mobil dari berbagai ATPM, yang masuk kategori program PPnBM 0 persen mulai periode 1 Maret 2021.

Produk pabrikan Mitsubishi yaitu Xpander dan Xpander Cross masuk dalam kategori penghapusan PPnBM karena memenuhi 2 syarat utama yaitu dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, dan juga tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Kekurangan Pemandu Wisata Berbahasa Asing

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement