Advertisement
Sah, Vaksin Gotong Royong Tak Dipungut Biaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi izin pelaksanaan vaksin secara mandiri dengan melibatkan pihak swasta dalam skema vaksin gotong royong.
Penerima vaksin pun tidak akan dibebankan biaya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Advertisement
“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” demikian bunyi ayat (3) Pasal 3 regulasi yang diundangkan pada Kamis (25/2/2021) tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong sendiri karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1. Pendanaan vaksinasi ini ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha penyelenggara.
Pasal 3 ayat (4) lantas mempertegas bahwa vaksinasi ini bersifat gratis. Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran atau gratis.
Selain itu, jenis vaksin Covid-19 yang diberikan melalui vaksin gotong royong pun harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program yang murni pendanaannya dari pemerintah.
Pasal 6 memberi kewajiban bagi badan hukum/badan usaha untuk melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan vaksinasi gotong royong kepada Menteri.
Laporan sebagaimana dimaksud setidaknya harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
Adapun pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.
Pasal 22 kemudian menegaskan pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang menjalankan program vaksinasi.
Namun, badan usaha harus bekerjasama dengan fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi kelompok yang disasar.
Meskipun pemberian vaksin diberikan secara gratis, tetapi terdapat biaya pelayanan vaksinasi yang tarif maksimalnya diatur oleh Menteri.
“Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 23.
Adapun pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan vaksinasi gotong royong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement