Advertisement
Diperiksa 8 Jam, Tersangka Korupsi PT Asabri Irit Bicara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka eks Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri mengatakan dirinya tengah berpuasa usai diperiksa selama 8,5 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka Adam Rachmat Damiri diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Adam Rachmat Damiri merupakan tersangka pertama yang diperiksa dari sembilan orang tersangka kasus pidana korupsi PT Asabri.
Advertisement
BACA JUGA : Kronologi Kasus Korupsi Asabri yang Rugikan Negara
Adam diperiksa sejak pukul 11.00 WIB-19.30 WIB di Gedung Bundar Kejagung dan memilih irit bicara terkait jumlah pertanyaan dan materi pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Kejagung kepada dirinya. "Sudah ya, saya lagi puasa," tuturnya, Senin (22/2/2021)
Seperti diketahui, Adam Rachmat Damiri adalah salah satu dari sembilan orang tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Dari sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut, hanya satu tersangka yang telah dijerat pasal pencucian uang yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Asabri, Tiga Direktur Diperiksa
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Prambanan Resmi Dibuka Fungsional
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
Advertisement
Advertisement








