Advertisement

Catat! Ini Daftar Cuti Bersama yang Ditiadakan Tahun 2021

Ika Fatma Ramadhansari
Senin, 22 Februari 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Catat! Ini Daftar Cuti Bersama yang Ditiadakan Tahun 2021 Kalender. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Cuti bersama pada tahun 2021 berubah menjadi dua hari dari yang sebelumnya tujuh hari. Perubahan ini resmi ditandatangani pemerintah pusat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Dalam Surat Keputusan Bersama sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, seperti dikutip Bisnis pada Senin (22/2/2021).

Advertisement

Kesepakatan baru ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun cuti bersama yang dicoret pada tahun ini adalah:

1. 12 Maret: Cuti bersama dalam rangka Isra Miraj nabi Muhammad SAW.

2. 17, 18, dan 19 Mei: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. 27 Desember 2021: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. 

Sementara itu cuti bersama yang tersisa adalah: 

1. 12 Mei: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 

2. 24 Desember: Cuti bersama dalam rangka Natal 2021. 

Muhadjir menjelaskan pengurangan cuti bersama berkaitan dengan masih terjadinya peningkatan kurva Covid-19 dan belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurutnya, seusai libur panjang, ada kecenderungan peningkaran kasus Covid-19 mengalami akibat mobilitas masyarakat cenderung naik.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement