Advertisement
Cuti Bersama Tahun Ini Dipangkas Jadi 2 Hari, Begini Penjelasan Pemerintah
Kendaraan memadati ruas Tol Jagorawi KM 6 di Jakarta, Kamis (29/10/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 336.929 kendaraan telah meninggalkan wilayah DKI Jakarta selama dua hari pada 27-28 Oktober 2020 dalam periode libur panjang Maulid Nabi dan cuti bersama atau meningkat 40,5 persen dibanding biasanya. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memotong lama cuti bersama menjadi hanya dua hari pada tahun 2021.
Padahal, jatah cuti bersama dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB sempat dialokasikan sebanyak tujuh hari pada tahun ini.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan langkah itu diambil lantaran kurva Covid-19 nasional belum melandai hingga awal tahun 2021.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Kerumunan
Berkaca dari pengalaman libur panjang sebelumnya, Muhadjir mengatakan, ada kecenderungan kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan signifikan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, dia menggarisbawaihi, program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Adapun, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Muhadjir mengungkapkan pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
18 SMP di Bantul Ajukan Revitalisasi, Tunggu Persetujuan Pusat
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal F1 Jepang 2026: Duel Russell vs Antonelli di Suzuka
- Honda Bagikan Cara Hindari Blind Spot yang Picu Kecelakaan
- Film Bocah Gaza Masuk Oscar Dilarang Tayang di India, Ini Alasannya
- Titan 2 Elite Rilis Juni 2026, HP QWERTY Rasa BlackBerry
- PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
- Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran
- Google Lyria 3 Pro Hadir, Bikin Lagu Tanpa Bisa Musik? Bisa!
Advertisement
Advertisement







