Advertisement
Begini Tugas Tim Kajian UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kajian UU ITE terdiri dari dua tim yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 22 Februari 2021 oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Advertisement
Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Orang-orang yang mengisi tim pengarah adalah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tim kedua adalah tim pelaksana. Berdasarkan Kepmenkopolhukam, tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan sekretaris dalam tim ini adalah Stafsus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.
Tugas Sugeng dan Imam selaku ketua dan sekretaris Tim Pelaksana adalah mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim Pelaksana juga bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.
Selain kedua tim tersebut, terdapat dua sub tim. Sub Tim I disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. Sub Tim 1 ini diketuai oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henry Subiakto.
Adapun, Sub Tim II atau disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov Jateng Beri Bantuan 1.000 Sambungan Listrik Gratis pada 2025
- Masjid Selo, Tempat Penyimpanan Pusaka Kini Jadi Tempat Ibadah Warga
- Hingga September, Penumpang KA di Stasiun Lempuyangan Tembus 4,17 Juta
- Cukai Rokok Batal Naik 2026,Petani Tembakau Temanggung Sambut Baik
- Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru
- BRIN Dorong Raperda Riset DIY Jadi Payung Hukum Pengembangan Inovasi
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
Advertisement
Advertisement