Advertisement
Begini Tugas Tim Kajian UU ITE
Mahfud MD - JIBI/Bisnis.com/Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kajian UU ITE terdiri dari dua tim yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 22 Februari 2021 oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Advertisement
Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Orang-orang yang mengisi tim pengarah adalah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tim kedua adalah tim pelaksana. Berdasarkan Kepmenkopolhukam, tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan sekretaris dalam tim ini adalah Stafsus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.
Tugas Sugeng dan Imam selaku ketua dan sekretaris Tim Pelaksana adalah mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim Pelaksana juga bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.
Selain kedua tim tersebut, terdapat dua sub tim. Sub Tim I disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. Sub Tim 1 ini diketuai oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henry Subiakto.
Adapun, Sub Tim II atau disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
- Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
- Gelapkan Rp302 Juta, Polisi Tahan Supervisor Sales di Karanganyar
Advertisement
Advertisement




