Advertisement
Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Artinya, pembayaran down payment (DP) sebesar 0 persen bisa diterapkan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Dikutip dari laman BI, pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Advertisement
DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio NPL (non-performing loan) dan NPF (non-performing financing) di bawah 5 persen.
Penerapan rasio LTV 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hatian.
Untuk bank dan lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF bisa memberikan 100 persen LTV dan FTV kepada rumah tapak, rusun, dan ruko pertama, kedua, dan ketiga berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), maupun akad ijarah al muntahiya bit tamlik (IMBT).
Rumah tapak dan rusun yang mendapat kelonggaran adalah tipe kurang dari 21 meter persegi, tipe antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan tipe lebih dari 70 meter persegi.
Lalu untuk bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, tetap memberikan kelonggaran 100 persen LTV/FTV untuk rumah tapak pertama tipe 21 dan rusun pertama tipe 21.
Namun, untuk rumah tapak dan rusun tipe antara 21-70 dan tipe 70 serta ruko pertama, kedua, dan ketiga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
Untuk rumah tipe 21 untuk rumah kedua dan ketiga, bagi bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, juga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Advertisement

Nomor WhatsApp Bupati Kulonprogo Diretas, Sejumlah Orang Sudah Transfer hingga Jutaan Rupiah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KRI Brawijaya-320, Kapal Baru TNI Buatan Italia yang Mampu Hadapi Serangan Udara
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Advertisement
Advertisement