Advertisement
Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
![Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen](https://img.harianjogja.com/posts/2021/02/21/1064308/rum-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Artinya, pembayaran down payment (DP) sebesar 0 persen bisa diterapkan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Dikutip dari laman BI, pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Advertisement
DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio NPL (non-performing loan) dan NPF (non-performing financing) di bawah 5 persen.
Penerapan rasio LTV 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hatian.
Untuk bank dan lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF bisa memberikan 100 persen LTV dan FTV kepada rumah tapak, rusun, dan ruko pertama, kedua, dan ketiga berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), maupun akad ijarah al muntahiya bit tamlik (IMBT).
Rumah tapak dan rusun yang mendapat kelonggaran adalah tipe kurang dari 21 meter persegi, tipe antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan tipe lebih dari 70 meter persegi.
Lalu untuk bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, tetap memberikan kelonggaran 100 persen LTV/FTV untuk rumah tapak pertama tipe 21 dan rusun pertama tipe 21.
Namun, untuk rumah tapak dan rusun tipe antara 21-70 dan tipe 70 serta ruko pertama, kedua, dan ketiga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
Untuk rumah tipe 21 untuk rumah kedua dan ketiga, bagi bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, juga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement