Advertisement

Kemendagri Paparkan Ketentuan dalam Pelantikan Kepala Daerah Akhir Februari

Edi Suwiknyo
Minggu, 21 Februari 2021 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
Kemendagri Paparkan Ketentuan dalam Pelantikan Kepala Daerah Akhir Februari Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia - Sumber: KPU RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 pada akhir Februari 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan kepala daerah pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Advertisement

Sesuai rencana, pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur secara virtual. Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah.

Baca juga: Jokowi Sebut PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Covid-19

“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (20/2/2021).

Akmal juga mengingatkan supaya jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

Baca juga: Libur Lebaran Tak Lama Lagi, Menkes Sudah Wanti-Wanti dii Rumah Saja

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,”tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029

Sleman
| Jum'at, 03 Mei 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement