Advertisement
Anak Presiden, Gibran Jadi Wali Kota Solo Pertama yang Dikawal Paspampres
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). - ANTARA FOTO - Wahyu Putro A.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Wali Kota pertama di Solo yang mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Pengawalan itu diberikan karena status Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Advertisement
Adapun pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
PP ini mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 3 poin 3 PP tersebut mengatur keluarga Presiden dan Wapres meliputi istri atau suami Presiden, anak Presiden atau Wapres, serta menantu Presiden atau Wapres mendapat pengamanan. Ini artinya tidak hanya Gibran di Solo tapi juga Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi yang terpilih menjadi Wali Kota Medan akan mendapat pengamanan dari paspampres.
Pengamanan anak dan menantu meliputi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Selanjutnya pada Pasal 10 diatur pelaksanaan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan Dikoordinasikan dengan Polri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan anak dan menantu itu ditetapkan Panglima TNI. Tak sampai di situ saja, Pasal 28 menyebutkan menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden/ Wapres beserta keluarganya diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.
Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.
Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluaranya. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu pengamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
Advertisement
Advertisement



