Advertisement
Baleg DPR Tunggu Keputusan Bamus soal Prolegnas Sebelum Revisi UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR tentang Prolegnas 2021. Peluang memasukkan revisi UU ITE pada prolegnas tahun ini cukup terbuka.
Sejauh ini belum ada keputusan di Bamus DPR terkait Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Advertisement
Keputusan RUU mana saja yang masuk prolegnas bisa saja diputuskan Rapat Paripurna DPR mendatang atau Bamus memutuskan adanya raker ulang.
"Baleg sudah menggelar Rapat Kerja dan memutuskan Prolegnas 2021. Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait Prolegnas Prioritas 2021) di paripurna atau raker ulang," kata Baidowi kepada Antara, Rabu (17/2/2021).
Baidowi menjelaskan raker ulang tersebut terkait dengan memasukkan atau mengeluarkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Hal itu, menurut Baidowi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Raker itu bisa keduanya, memasukkan dan mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
Presiden menekankan bahwa penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus "pasal-pasal karet" yang ada dalam UU ITE. Menurut Presiden pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Baleg DPR RI telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1).
Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Namun, hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2/2021) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Tiba di Tanah Suci, Sebagian Jemaah Haji Asal Kulonprogo Melaksanakan Umrah
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Laporan di Polda Metro Jaya Masuk Tahap Penyelidikan
- Kemenhub Sebut Cuaca Jadi Penyebab Utama Keterlambatan Penerbangan Domestik
- Sri Mulyani Lantik Dirjen Bea Cukai dan Pajak Besok, Letjen TNI Djaka Diprediksi Masuk ke Kementerian Keuangan
- Perempuan Nasabah Mekaar Didorong Mampu Berdaya dan Bawa Perubahan Ekonomi di Lingkungannya
- Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Pelindungan Jaksa, Ini Pasal Pentingnya
- Hasil Pemeriksaan Polisi: Korban Tewas Pelajar Terkena Tendangan di Bagian Dada Saat Latihan Silat
- Tingkatkan Rasio Kewirausahaan dengan Menyasar Kalangan Pelajar
Advertisement