Advertisement
Baleg DPR Tunggu Keputusan Bamus soal Prolegnas Sebelum Revisi UU ITE
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube/DPR RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR tentang Prolegnas 2021. Peluang memasukkan revisi UU ITE pada prolegnas tahun ini cukup terbuka.
Sejauh ini belum ada keputusan di Bamus DPR terkait Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Advertisement
Keputusan RUU mana saja yang masuk prolegnas bisa saja diputuskan Rapat Paripurna DPR mendatang atau Bamus memutuskan adanya raker ulang.
"Baleg sudah menggelar Rapat Kerja dan memutuskan Prolegnas 2021. Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait Prolegnas Prioritas 2021) di paripurna atau raker ulang," kata Baidowi kepada Antara, Rabu (17/2/2021).
Baidowi menjelaskan raker ulang tersebut terkait dengan memasukkan atau mengeluarkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Hal itu, menurut Baidowi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Raker itu bisa keduanya, memasukkan dan mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
Presiden menekankan bahwa penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus "pasal-pasal karet" yang ada dalam UU ITE. Menurut Presiden pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Baleg DPR RI telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1).
Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Namun, hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2/2021) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Pemkab Sleman Salurkan 93 Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
- Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
- Link Nonton Timnas Futsal Indonesia vs Kirgistan Malam Ini
- Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
- Alumni Kelatnas Dorong ITNY Menuju Kampus Unggul Global
- Pameran Seni Anak di Jogja Tanamkan Nilai Keberagaman Sejak Dini
- Indonesia Diminta Tirukan Negara Tetangga Cegah Virus Nipah
Advertisement
Advertisement



