Advertisement
Bukan Hukuman Mati, 2 Penyuap eks Mensos Hanya Dijerat dengan Pasal Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepastian mengenai persidangan kedua terdakwa itu terungkap dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Pendaftaran persidangan keduanya dilakukan pada Selasa (16/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK terungkap, Harry Van Sidabukke telah melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.
Dia diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Suap yang diberikan kepada Harry itu terkait paket sebanyak 1,51 juta paket bansos, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara itu, untuk terdakwa Ardian, Jaksa KPK menjelaskan Ardian diduga memberi uang sebesar Rp1,95 miliar kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket bansos.
Atas perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu dia juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
- Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
- Mengenal Gejala Batu Ginjal, Penyebab, dan Pencegahannya
Advertisement
Advertisement