Advertisement
Bukan Hukuman Mati, 2 Penyuap eks Mensos Hanya Dijerat dengan Pasal Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepastian mengenai persidangan kedua terdakwa itu terungkap dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Pendaftaran persidangan keduanya dilakukan pada Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK terungkap, Harry Van Sidabukke telah melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum.
Dia diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Suap yang diberikan kepada Harry itu terkait paket sebanyak 1,51 juta paket bansos, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara itu, untuk terdakwa Ardian, Jaksa KPK menjelaskan Ardian diduga memberi uang sebesar Rp1,95 miliar kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket bansos.
Atas perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu dia juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Advertisement
Advertisement