Jepang-Korea Selatan Desak Indonesia Buka Keran Ekspor Batu Bara, Luhut Angkat Bicara
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
Dino Patti Djalal/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tidak dapat dituntut secara hukum.
Setelah mengungkap adanya keterlibatan mafia tanah pada lahan milik ibunya, Dino dilaporkan ke polisi atas dugaan pencematan nama baik.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Pelaporan terhadap Dino, kata dia, diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu Dino.
Menurut Hasto, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang No 31/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, lanjut Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
“Yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah,” katanya, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, apabila terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan atau diberikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut untuk mengajukan perlindungan ke LPSK, karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.
Sebelumnya, Dino dilaporkan ke polisi atas dugaan pencematan nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Dino sempat menyebut bahwa Fredy merupakan dalang sindikat mafia tanah dalam penipuan sertifikat milik ibunya.
Melalui akun Instagramnya, Dino mengungkap bukti keterlibatan mafia tanah pada lahan milik ibunya.
Dia mengatakan, bahwa pelaporan tersebut terkesan aneh. Pasalnya dia menilai sindikat mafia tanah mengadukan korban ke polisi. Korban yang dimaksud adalah dirinya.
Kendati demikian, Dino senang lantaran satu wajah yang diduga terlibat dalam sindikat telah muncul ke permukaan. Dino juga mengungkapkan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat tanah pada kasus tanah ibunya.
“Mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini akan semakin banyak yang teridentifikasi dalam operasi oleh Polisi terhadap saudara Fredy ini dan lebih banyak yang terungkap dan tertangkap,” katanya dikutip dari akun Instagram @dinopattidjalal Senin (15/2/2021).
Kemudian, Dino pun membeberkan tiga bukti yang diduga terkait atas kasus itu.
Pertama, pengakuan tersangka bernama Sherly. Dino dalam videonya menyebut Sherly telah tertangkap oleh Polisi. Dia juga telah memberikan pengakuan terkait peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibunya.
Kedua, Dino mengaku telah memiliki bukti transfer yang diterima Fredy sebanyak Rp320 juta. Uang itu adalah bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi.
“Dari sana diuangkan sekitar Rp4 atau 5 miliar dan dibagi-bagi antara mereka yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya mendapat sekitar Rp1,7 miliar, yang lain antara Rp1 miliar - Rp500 juta dan ini dibagi-bagi antar komplotan itu” terangnya.
Ketiga, rumah di Jalan Paradiso yang sedang diusut Polisi. Dino telah mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat milik ibunya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi.
“Jadi jelas nama fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya tiga rumah. Tapi mungkin lebih dari itu. Saya akan terus selidiki hal ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memungkinkan BLU dan BUMN mengimpor minyak, BBM, dan LPG untuk ketahanan energi nasional.
Inovasi Vocasignora karya mahasiswa Sekolah Vokasi Undip meraih medali emas dan Best International Invention pada WYIE 2026 di Malaysia.
Veda Ega Pratama finis di posisi ke-21 pada FP2 Moto3 GP Italia 2026 di Mugello. Pembalap Indonesia masih berpeluang memperbaiki hasil di kualifikasi.
Ritual Mendak Tirta menandai dimulainya Yadnya Kasada 2026. Kawasan wisata Gunung Bromo ditutup sementara hingga 2 Juni 2026.
UGR pembebasan lahan JJLS Kulonprogo senilai lebih dari Rp320 miliar belum cair. Warga terdampak menunggu kepastian setelah enam tahun tertunda.