Bukan Cuma Gaya Hidup, Ini Alasan Gen Z Sulit Tembus KPR
Colliers Indonesia menilai Gen Z sulit menembus KPR bukan sekadar karena gaya hidup, tetapi terkendala affordability dan bankability.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan untuk menyelesaikan kasus pemecatan kepada guru honorer yang mengunggah gajinya di media sosial.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, mengutip keterangan resmi Kemendikbud, Senin (15/2/2021).
GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak.
“GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.
Disdik Kabupaten Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina. Adapun, mediasi akan dilanjutkan hari ini, Senin 15 Februari 2021, untuk melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.
Iwan menyebutkan, sebagai salahs atu solusi dari permasalahan seperti ini, pemerintah juga telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.
“Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tambah Iwan.
Iwan juga mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Colliers Indonesia menilai Gen Z sulit menembus KPR bukan sekadar karena gaya hidup, tetapi terkendala affordability dan bankability.
Simak lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Bantul hari ini, Kamis 22 Oktober 2026 di Wukirsari
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 22 Oktober 2026 di MPP Kabupaten Sleman, lengkap dengan jadwal Satpas, SIMMADE, dan layanan malam.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Kamis, 22 Oktober 2026 di QHomemart SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Prakiraan cuaca DIY Kamis, 22 Oktober 2026, didominasi berawan. Simak suhu udara dan kondisi cuaca di lima kabupaten/kota.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.