Advertisement
Epidemiolog: Vaksinasi Nakes Rampung, Bisa Sasar Tenaga Pendidik
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyarankan agar setelah klaster tenaga kesehatan rampung dilakukan, vaksinasi Covid-19 menyasar kepada tenaga pendidik.
“Setelah Nakes divaksinasi, perlu dilanjut ke tenaga pendidik agar sekolah dan kegiatan belajar mengajar bisa cepat dibuka. Apa artinya bonus demografi, kalau kualitas penduduk Indonesia tak terdidik dan bisa memahami sains dan sosial dan kehidupan yang lebih baik pasca pandemi,” cuitnya melalui akun Twitter @drpriono1, Minggu (14/1/2021).
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa setelah tenaga kesehatan, vaksinasi Covid-19 menyasar petugas pelayanan publik.
Bahkan, Kepala Negara menyampaikan bahwa vaksinasi juga akan menyasar pada orang-orang yang banyak bersentuhan dengan banyak orang pedagang di pasar atau pegawai di pusat perbelanjaan modern.
Menurutnya, dengan vaksinasi Covid-19 dilakukan lebih masif di klaster-klaster ramai masyarakat maka herd immunity atau kekebalan komunal akan lebih cepat terbentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
Advertisement
Advertisement








