Advertisement
Kejagung Sebut Negara Rugi Rp200 Triliun karena Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp20 triliun dalam dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa angka tersebut masih belum final, karena tim penyidik masih terus menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi BPJS TK tersebut.
Advertisement
"Masih belum final, sementara ini dugaan nilai kerugian mencapai Rp20 triliun ya," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, tim penyidik Kejagung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK itu.
Febrie mengatakan, bahwa kerugian negara dalam kasus BPJS TK bukanlah risiko bisnis.
"Masa risiko bisnis sampai menyebabkan adanya kerugian negara Rp20 triliun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Aveta Hotel Malioboro Elevated to Four-Star Hotel
- Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Rumah Kosong Sleman
- Pemerintah Melarang Atraksi Naik Gajah di Seluruh Indonesia
- Suporter Persis Solo Diarahkan Pulang lewat Semin dan Ngawen
- OTT KPK Seret Ketua dan Waka Pengadilan Negeri Depok
- 21.000 Peserta BPJS PBI Jogja Dinonaktifkan, Ini yang Dilakukan Dinkes
- PSIM Jogja Ditahan Persis Solo 0-0, Semen Padang Diuntungkan
Advertisement
Advertisement




