Advertisement
Pengidap 3 Komorbid Ini bisa Suntik Vaksin Covid-19. Cek Syaratnya
Ilustrasi Diabetes Melitus - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik bagi pengidap 3 komorbid yang selama ini dianggap belum layak mendapatkan suntikan vaksin covid-19.
Dalam pedoman revisi Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia, ada 3 komorbid yang akhirnya disebut layak suntik vaksin.
Advertisement
Hal itu tertuang dalam Juknis Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda .
Berikut 3 komorbid tersebut menurut juknis Kemenkes:
1. Hipertensi
Orang dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining.
2. Diabetes
Kemudian, penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
3. Penyintas kanker
Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DKUKMPP Bantul Imbau UMKM Kuliner Belanja Bijak Saat Nataru
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
- Tujuh Gajah Tewas di India, Kereta Ekspres Anjlok
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- Bonus Medali Emas Indonesia di SEA Games 2025 Disorot Vietnam
- Viral! Perusahaan China Hadiahkan 18 Apartemen Gratis untuk Karyawan
Advertisement
Advertisement



