Advertisement
Ini Bocoran Daftar Mobil yang Bebas PPnBM Bulan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengabulkan harapan asosiasi mengenai pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil. Mulai bulan depan atau Maret 2021, relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Satu alasan pemerintah memberikan relaksasi karena industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).
Namun pemerintah belum memberikan keterangan detail mengenai jenis mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM.
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiharto mengatakan bahwa asosiasi mengusulkan relaksasi PPnBM pada mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc hingga 2.500cc. Selain itu mobil juga harus berstatus hasil produksi Indonesia.
Jongkie mengatakan bahwa saat ini asosiasi masih menunggu petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. "Kita serahkan keputusan kpd Pemerintah saja," katanya.
Berdasarkan data Gaikindo, kendaraan roda empat dengan ketentuan kubikasi mesin 1.500cc dan produksi dalam negeri merupakan jenis mobil penguasa pasar otomotif di Indonesia. Sebagai gambaran, pada tahun lalu, mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc berkontribusi 40,6 persen terhadap penjualan ritel otomotif secara nasional.
Adapun mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc di antaranya adalah Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Suzuki Ertiga, Honda Brio, dan lainnya.
Sementara itu rencana relaksasi PPnBM kendaraan bermotor telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Pada awalnya asosiasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan menilai penting memberikan stimulus terhadap industri otomotif.
Pasalnya pandemi Covid-19 telah membuat penjualan mobil dan motor babak belur. Berdasarkan data yang dihimpun dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), kinerja penjualan sepeda motor sepanjang 2020 terkoreksi 43,5 persen dibandingkan dengan 2019.
Pada periode yang sama Gaikindo mencatat total penjualan ritel kendaran roda empat atau lebih pada 2020 mencapai 578.327 unit, turun 44,7 persen.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
Advertisement
Advertisement