Advertisement
Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan aparatur sipil negara bepergian ke luar kota selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572. Kebijakan ini berlaku mulai 11 sampai 14 Februari 2021.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Pemkab Bantul Larang ASN Cuti di 28 Hingga 30 Desember
Surat tertanggal 9 Februari 2021 itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak 11 - 15 Februari.
Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah perlu memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA : Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Larangan ASN
“[Serta memperhatikan] protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE tersebut dikutip Rabu (10/2/2021). SE tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Surat edaran itu juga meminta seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
BACA JUGA : ASN di Pemkab Sleman Beserta Keluarganya Dilarang Mudik
Tjahjo Kumolo dalam surat ini menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Puluhan Geng Remaja Ditangkap di Jalur Patuk-Dlingo Usai Perang Sarung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement