Advertisement
Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya
Ilustrasi - Petugas medis mengecek nama ASN usai melakukan swab test para ASN Dinas Kesehatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/9/2020). - Antara/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan aparatur sipil negara bepergian ke luar kota selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572. Kebijakan ini berlaku mulai 11 sampai 14 Februari 2021.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Advertisement
BACA JUGA : Pemkab Bantul Larang ASN Cuti di 28 Hingga 30 Desember
Surat tertanggal 9 Februari 2021 itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak 11 - 15 Februari.
Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah perlu memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA : Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Larangan ASN
“[Serta memperhatikan] protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE tersebut dikutip Rabu (10/2/2021). SE tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Surat edaran itu juga meminta seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
BACA JUGA : ASN di Pemkab Sleman Beserta Keluarganya Dilarang Mudik
Tjahjo Kumolo dalam surat ini menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, 28 Januari 2026
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 27 Januari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 27 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 27 Januari 2026
- Jadwal SIM Corner Jogja di Mal, Selasa 27 Januari 2026
- Cuaca DIY Hari Ini, Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik di Kalasan, Wates, Bantul dan Sleman, Hari Ini
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



