Advertisement
Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan aparatur sipil negara bepergian ke luar kota selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572. Kebijakan ini berlaku mulai 11 sampai 14 Februari 2021.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Advertisement
BACA JUGA : Pemkab Bantul Larang ASN Cuti di 28 Hingga 30 Desember
Surat tertanggal 9 Februari 2021 itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak 11 - 15 Februari.
Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah perlu memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA : Menteri Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Larangan ASN
“[Serta memperhatikan] protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE tersebut dikutip Rabu (10/2/2021). SE tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Surat edaran itu juga meminta seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
BACA JUGA : ASN di Pemkab Sleman Beserta Keluarganya Dilarang Mudik
Tjahjo Kumolo dalam surat ini menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement