Advertisement

Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah Sudah Dibuka, Cek Syaratnya..

Rika Anggraeni
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:47 WIB
Sunartono
Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah Sudah Dibuka, Cek Syaratnya.. Praktisi yang ahli dari dunia industri diminta untuk mengajar di perguruan tinggi. Foto DEXA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 resmi dimulai pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.

Advertisement

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ini akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA : UNY Sediakan Kuota 1.300 untuk KIP Kuliah Tahun Ini 

"KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik," kata Plt Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na'im dalam pedoman KIP Kuliah, seperti dikutip Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan Pedoman KIP Kuliah, berikut syarat penerima dan pendaftaran KIP Kuliah 2021:

A. Syarat Penerima KIP Kuliah 2021
1. Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya).

2. Memiliki potensi akademik yang baik dan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:
a. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, calon penerima tetap bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah, yaitu apabila memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, antara lain:

BACA JUGA : Calon Mahasiswa Miskin Bisa Dapat KIP Kuliah

- Membuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan, atau

- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PTN atau PTS pada program studi yang telah diakreditasi.

B. Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2021
1. Calon penerima KIP Kuliah mengakses laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email.

3. Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapakan KIP Kuliiah.

4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses dan pilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

BACA JUGA : Hari Ini, Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020 Dibuka

6. Selesaikan proses pendaftaran.

7. Setelah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, calon penerima kemudian dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement