Advertisement

Polisi Enggan Beberkan Sakit Ustaz Maaher: Menyangkut Nama Baik Keluarga

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Polisi Enggan Beberkan Sakit Ustaz Maaher: Menyangkut Nama Baik Keluarga Foto profil Ustaz Maheer At/Thuwailibi di akun twitter ustadzmaaher_

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian menegaskan memiliki rekam medis dan hasil lab tentang kondisi almarhum Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Polisi enggan membeberkan sakit apa yang diderita Soni karena alasan nama baik keluarga.

Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menolak untuk membeberkan sakit yang selama ini diderita Soni Eranata.

Advertisement

Menurut Argo almarhum Soni Eranata menderita sakit tersebut sudah lama, sebelum ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sakitnya ini sensitif, kami tidak bisa sampaikan karena menyangkut nama baik keluarga," tuturnya, Selasa (9/2/2021).

Menurut Argo, selama ini tersangka Soni Eranata mendapatkan perawatan cukup baik dari Tim Medis Polri. Bahkan, kata Argo, tersangka Soni Eranata juga sempat menjalani pemeriksaan di salah satu klinik swasta.

Ketika dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, kata Argo, tersangka Soni Eranata juga mendapatkan tindakan yang cukup banyak dari tim medis.

"Semua rekam medisnya ada dan lengkap. Ada juga hasil lab dari Prodia juga," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (8/2/2021) Argo menjelaskan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. "Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin malam.

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Keterangan Pengacara

Informasi meninggalnya Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sempat dikonfirmasi Antara kepada kuasa hukum almarhum, Senin (8/2/2021).

Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni mengkonfirmasi perihal tersebut.

"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.

Pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement