Advertisement
Aturan Baru Upah Minimum Bisa Kurangi Kesenjangan Antardaerah, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha Bob Azzam menyebutkan formulasi terbaru upah minimum yang tertuang dalam RPP Pengupahan bisa mengurangi kesenjangan upah yang lebar antardaerah.
Berbeda dengan acuan penghitungan upah minimum pada Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi tidak lagi hanya mengacu pada produktivitas dan kondisi perekonomian yang mencakup nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Advertisement
Dalam RPP turunan di bawah Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan upah minimum kota/kabupaten ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud mengacu pada variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang datanya bersumber dari BPS.
“Formula yang lalu menciptakan banyak masalah. Pertama kenaikan upah antardaerah yang tidak seimbang sehingga menciptakan gap yang makin besar. Misalnya di Jakarta dan Bekasi makin jauh dibandingkan daerah lain seperti Yogyakarta,” kata Bob pada Minggu (7/2/2021).
Bob menjelaskan kesenjangan yang besar ini bisa berdampak pada berkurangnya tenaga kerja di daerah, padahal tak jarang daerah dengan upah minimum tinggi memiliki tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang tinggi.
Hal ini setidaknya terlihat pada TPT di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang pada Agustus 2020 mencapai 10,68 persen atau berada di atas TPT Jawa Barat yang saat itu berada di angka 10,46 persen.
Pada saat yang sama, UMK Bekasi masuk jajaran yang paling tinggi, yakni di angka Rp4,58 juta pada 2020. Sementara itu, TPT di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masuk jajaran yang terendah dengan angka 4,57 persen.
“Di daerah dengan tingkat pengangguran tinggi upahnya justru bisa dua tiga kali lebih tinggi dan pada saat yang sama migrasi masih terjadi. Bukan tak mungkin konflik terjadi,” ujarnya..
Bob menjelaskan penyerapan tenaga kerja sebelumnya tidak pernah menjadi pertimbangan penetapan upah minimum, padahal variabel ini penting untuk mengukur kondisi lapangan usaha di suatu daerah.
“Soal apakah mendorong liberalisasi, upah tetap kembali pada kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pemberi kerja. Ruang negosiasi masih terbuka,” lanjutnya.
Bob juga menjelaskan ketentuan upah minimum baru dalam RPP Pengupahan bisa lebih menjamin keikutsertaan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam skema perlindungan sosial. Regulasi terbaru memungkinkan pemberi kerja sektor UMKM untuk tak mengikuti skema upah minimum dengan sejumlah syarat.
“Usaha sekarang 97 persen didominasi UMKM. Dengan adanya aturan baru UMKM bisa memenuhi kewajiban pengupahan sehingga pekerja bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian pekerja lebih terlindungi dan sektor ini tidak terus-menerus jadi sektor informal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement