Advertisement
Tenang, Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah yang Lama Tak Akan Ditarik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan BPN tidak akan menarik sertifikat fisik atau sertifikat dalam bentuk kertas meski sudah ada digitalisasi sertifikat.
"Itu tidak benar. Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat [fisik/lama] sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik," ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, semua sertifikat fisik masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik atau digital. Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.
"Transformasi sertifikat ke dalam bentuk digital ini membutuhkan waktu. Kami tidak akan menarik dari masyarakat," katanya.
Sofyan menilai sertifikat tanah dalam bentuk digital ini merupakan yang paling aman ketimbang bentuk fisik. Transformasi digital ini tak hanya terjadi pada sertifikat tanah saja.
Dia mencontohkan dahulu perbankan memiliki buku fisik, tetapi sekarang tidak ada lagi buku fisik. Lalu di pasar modal juga mengalami perubahan digital. Dahulu pasar modal memiliki lembaran saham bentuk fisik yakni apabila seseorang ingin menjual saham, diperlukan tanda tangan.
"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman," ucapnya.
Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.
Selama 2019—2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik yakni hak tanggungan elektronik (HT-el), surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pengecekan sertifikat tanah, dan informasi zona nilai tanah (ZNT).
Pemberlakuan sertifikat elektroni ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik yang diteken pada 12 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement