Advertisement
Tenang, Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah yang Lama Tak Akan Ditarik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan BPN tidak akan menarik sertifikat fisik atau sertifikat dalam bentuk kertas meski sudah ada digitalisasi sertifikat.
"Itu tidak benar. Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat [fisik/lama] sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik," ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, semua sertifikat fisik masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik atau digital. Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.
"Transformasi sertifikat ke dalam bentuk digital ini membutuhkan waktu. Kami tidak akan menarik dari masyarakat," katanya.
Sofyan menilai sertifikat tanah dalam bentuk digital ini merupakan yang paling aman ketimbang bentuk fisik. Transformasi digital ini tak hanya terjadi pada sertifikat tanah saja.
Dia mencontohkan dahulu perbankan memiliki buku fisik, tetapi sekarang tidak ada lagi buku fisik. Lalu di pasar modal juga mengalami perubahan digital. Dahulu pasar modal memiliki lembaran saham bentuk fisik yakni apabila seseorang ingin menjual saham, diperlukan tanda tangan.
"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman," ucapnya.
Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.
Selama 2019—2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik yakni hak tanggungan elektronik (HT-el), surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pengecekan sertifikat tanah, dan informasi zona nilai tanah (ZNT).
Pemberlakuan sertifikat elektroni ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik yang diteken pada 12 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Begini Detik-Detik Rumah di Gisikdrono Semarang Ambruk
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
Advertisement
Advertisement