Advertisement
Kapan Sertifikat Elektronik Berlaku? Ini Kata Menteri Sofyan Djalil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warganet atau netizen di media sosial mengungkapkan kecemasannya saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik mulai diudangkan awal tahun ini.
Menanggapi hal itu, Menteri ATN/BPN Sofyan Djalil menegaskan sertifikat elektronik atau Sertifikat-el belum diberlakukan secara resmi di Indonesia. Dengan kata lain, sertifikat lama atau dokumen analog yang dimiliki masyarakat masih berlaku hingga saat ini.
Advertisement
"Itu [sertifikat-el] akan panjang waktunya, sambil kita terus membangun infrastruktur. Terus kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project," ungkap Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (4/2/2021).
Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN masih mempersiapkan pilot project penerapan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Pihaknya mulai memetakan daerah atau provinsi yang dijadikan percontohan kebijakan sertifikat-el.
BACA JUGA: Ancam Pakai Senjata, Pencuri Tabung Gas Dihakimi Warga Kretek
Menurutnya, pelayanan yang tidak termasuk dalam pilot project tersebut masih akan melaksanakan kegiatan seperti biasa, yakni mengeluarkan sertifikat analog atau memiliki bentuk fisik kertas.
Pemerintah pun mengaku saat ini masih dalam tahap pengenalan kepada masyarakat mengenai sertifikat-el. Pemberlakuan sertifikat-el kepada masyarakat sendiri diakui Sofyan akan diperkenalkan dengan hati-hati serta dibarengi dengan edukasi.
"Kita akan sangat hati-hati dan pelan-pelan memperkenalkan [sertifikat elektronik] ke masyarakat. Kita edukasi juga secara terbatas dulu di beberapa tempat," ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapkan pemberlakuan Sertifikat-el dalam pilot project akan diprioritaskan terbit bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebelum diberlakukan di masyarakat.
Teknis penerbitan Sertifikat-el ini sendiri menurut Biro Humas Kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan setelah adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement