Advertisement
Kapan Sertifikat Elektronik Berlaku? Ini Kata Menteri Sofyan Djalil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warganet atau netizen di media sosial mengungkapkan kecemasannya saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik mulai diudangkan awal tahun ini.
Menanggapi hal itu, Menteri ATN/BPN Sofyan Djalil menegaskan sertifikat elektronik atau Sertifikat-el belum diberlakukan secara resmi di Indonesia. Dengan kata lain, sertifikat lama atau dokumen analog yang dimiliki masyarakat masih berlaku hingga saat ini.
Advertisement
"Itu [sertifikat-el] akan panjang waktunya, sambil kita terus membangun infrastruktur. Terus kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project," ungkap Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (4/2/2021).
Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN masih mempersiapkan pilot project penerapan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Pihaknya mulai memetakan daerah atau provinsi yang dijadikan percontohan kebijakan sertifikat-el.
BACA JUGA: Ancam Pakai Senjata, Pencuri Tabung Gas Dihakimi Warga Kretek
Menurutnya, pelayanan yang tidak termasuk dalam pilot project tersebut masih akan melaksanakan kegiatan seperti biasa, yakni mengeluarkan sertifikat analog atau memiliki bentuk fisik kertas.
Pemerintah pun mengaku saat ini masih dalam tahap pengenalan kepada masyarakat mengenai sertifikat-el. Pemberlakuan sertifikat-el kepada masyarakat sendiri diakui Sofyan akan diperkenalkan dengan hati-hati serta dibarengi dengan edukasi.
"Kita akan sangat hati-hati dan pelan-pelan memperkenalkan [sertifikat elektronik] ke masyarakat. Kita edukasi juga secara terbatas dulu di beberapa tempat," ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapkan pemberlakuan Sertifikat-el dalam pilot project akan diprioritaskan terbit bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebelum diberlakukan di masyarakat.
Teknis penerbitan Sertifikat-el ini sendiri menurut Biro Humas Kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan setelah adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement