Advertisement
Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Warganet Cemas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik membuat warganet cemas.
Kebanyakan warganet khawatir mengenai keamanan status kepemilikan tanah.
“Yakin dikit-dikit mau dielektronik-in? Ni sertifikat cetak dan sah aja masih ada yang nyerobotin, masih bisa bikin ribut sendiri sama tetangga masalah jalan. Apalagi kalo elektronik, ntar datanya bocor luas tanah diedit, kepemilikan diedit, terus kita yang punya tanah pegangannya apa???” tulis Jonh D. Rahadi melalui akun Twitter @Sir_Radiz, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Yakin dikit" mau di elektronik in? Ni sertifikat cetak dan sah aja masih ada yg nyerobotin, masih bisa bikin ribut sendiri sama tetangga mslh jalan. Apalagi kalo elektronik, tar datanya bocor luas tanah di edit, kepemilikan di edit, trs kita yg punya tanah pegangannya apa??? https://t.co/JRwQ79t6Yy
— John D.Rahadi (@Sir_Radiz) February 4, 2021
BACA JUGA : Sertifikat Tanah Elektronik Diluncurkan, Versi
Utamanya warganet menyuarakan tidak setuju bila sertifikat tanah elektronik menjadi bukti utama kepemilikan. Beberapa menyatakan dokumen elektronik seharusnya hanya menjadi data penyokong bila sertifikat yang dalam bentuk fisik rusak atau hilang.
“Cem mana barang virtual bisa jadi jaminan. Sertifikat tanah kok didigitalkan? Proteksi dan validasinya pakai pin gitu? Kalo sekedar back up data okelah. Sejauh ini bukti fisik gk masalah kok, kenapa pake diganti? Urusin yang lebih penting lah,” tulis akun @AhmadNgemil.
Tidak sedikit pula warganet yang menduga sertifikat tanah elektronik adalah upaya pemerintah untuk mempermudah urusan pengambilalihan tanah.
“Sertifikat online itu mah akal-akalan saja. Agar tanah rakyat gampang buat diambil alih atau dirobahstatusnya. Ngurus KTP online aja sampai sekarang belum beres, dah mau yang macam-macam lagi,” tulis @aldino_official.
BACA JUGA : Serahkan 1.159 Sertifikat SG-PAG, Sultan: Tanah Harus
Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021. Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama.
Namun belum diketahui kapan sertifikat elektronik akan mulai diberlakukan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap. BPN tidak akan menarik sertifikat tanah.
“Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement