Advertisement

Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Warganet Cemas

Muhammad Khadafi
Kamis, 04 Februari 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Warganet Cemas Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. - Instagram kementerian.atrbpn

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik membuat warganet cemas.
Kebanyakan warganet khawatir mengenai keamanan status kepemilikan tanah.

“Yakin dikit-dikit mau dielektronik-in? Ni sertifikat cetak dan sah aja masih ada yang nyerobotin, masih bisa bikin ribut sendiri sama tetangga masalah jalan. Apalagi kalo elektronik, ntar datanya bocor luas tanah diedit, kepemilikan diedit, terus kita yang punya tanah pegangannya apa???” tulis Jonh D. Rahadi melalui akun Twitter @Sir_Radiz, Kamis (4/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Sertifikat Tanah Elektronik Diluncurkan, Versi

Utamanya warganet menyuarakan tidak setuju bila sertifikat tanah elektronik menjadi bukti utama kepemilikan. Beberapa menyatakan dokumen elektronik seharusnya hanya menjadi data penyokong bila sertifikat yang dalam bentuk fisik rusak atau hilang.

Cem mana barang virtual bisa jadi jaminan. Sertifikat tanah kok didigitalkan? Proteksi dan validasinya pakai pin gitu? Kalo sekedar back up data okelah. Sejauh ini bukti fisik gk masalah kok, kenapa pake diganti? Urusin yang lebih penting lah,” tulis akun @AhmadNgemil.

Tidak sedikit pula warganet yang menduga sertifikat tanah elektronik adalah upaya pemerintah untuk mempermudah urusan pengambilalihan tanah.
“Sertifikat online itu mah akal-akalan saja. Agar tanah rakyat gampang buat diambil alih atau dirobahstatusnya. Ngurus KTP online aja sampai sekarang belum beres, dah mau yang macam-macam lagi,” tulis @aldino_official.

BACA JUGA : Serahkan 1.159 Sertifikat SG-PAG, Sultan: Tanah Harus

Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021. Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama.

Namun belum diketahui kapan sertifikat elektronik akan mulai diberlakukan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap. BPN tidak akan menarik sertifikat tanah.

“Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement