Advertisement
Sekolah yang Paksa Murid Berseragam Agama Akan Dihukum Pemangkasan BOS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah yang terbukti masih menerapkan aturan yang memaksa atau melarang pemaiakan seragam dan atribut sekolah kepada murid, guru, atau tenaga pendidikan akan diberi sanksi pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan murid, guru dan tenaga pendidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang mengenakan seragam dan atribut khusus agama tertentu.
Jika melanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi baik kepada gubernur, wali kota atau bupati, dan pihak sekolah.
“Jika sanksi tidak dilakukan atau ada pelanggaran dari esensi SKB ini, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi termasuk evaluasi pemberian dana BOS dan dana bantuan pemerintah lainnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, nantinya Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan peraturan pemakaian seragam khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
“Diharapkan sesuai dengan SKB ini, jika [ada pemda yang] tidak sesuai [dengan aturan ini] untuk segera menyesuaikan. Terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi sanksi bagi pihak yang tidak sesuai dengan SKB ini,” kata Tito.
Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.
Yang terbaru, SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab. Seorang orang tua murid dari siswi mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-Muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Advertisement