Advertisement
Sekolah yang Paksa Murid Berseragam Agama Akan Dihukum Pemangkasan BOS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah yang terbukti masih menerapkan aturan yang memaksa atau melarang pemaiakan seragam dan atribut sekolah kepada murid, guru, atau tenaga pendidikan akan diberi sanksi pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan murid, guru dan tenaga pendidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang mengenakan seragam dan atribut khusus agama tertentu.
Jika melanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi baik kepada gubernur, wali kota atau bupati, dan pihak sekolah.
“Jika sanksi tidak dilakukan atau ada pelanggaran dari esensi SKB ini, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi termasuk evaluasi pemberian dana BOS dan dana bantuan pemerintah lainnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, nantinya Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan peraturan pemakaian seragam khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
“Diharapkan sesuai dengan SKB ini, jika [ada pemda yang] tidak sesuai [dengan aturan ini] untuk segera menyesuaikan. Terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi sanksi bagi pihak yang tidak sesuai dengan SKB ini,” kata Tito.
Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.
Yang terbaru, SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab. Seorang orang tua murid dari siswi mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-Muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Terancam Punah Meski Populer, Bahasa Jawa harus Dipakai Lagi Penutur Asli
- Gelar FGD Modul Online, Kemenparekraf Gandeng Akademisi hingga Pelaku Industri
- Gegara Jokowi Berubah, PDIP Cabut Laporan Kasus Hoaks terhadap Rocky Gerung
- Jadi Tujuan Relokasi Industri di Jateng, Pati Usulkan UMK 2024 Naik Rp82.200
Berita Pilihan
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
Advertisement

BPBD DIY Koordinasi Dengan Bawaslu Tertibkan Baliho yang Membahayakan Warga
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement