Advertisement
Sekolah yang Paksa Murid Berseragam Agama Akan Dihukum Pemangkasan BOS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah yang terbukti masih menerapkan aturan yang memaksa atau melarang pemaiakan seragam dan atribut sekolah kepada murid, guru, atau tenaga pendidikan akan diberi sanksi pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan murid, guru dan tenaga pendidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang mengenakan seragam dan atribut khusus agama tertentu.
Jika melanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi baik kepada gubernur, wali kota atau bupati, dan pihak sekolah.
“Jika sanksi tidak dilakukan atau ada pelanggaran dari esensi SKB ini, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi termasuk evaluasi pemberian dana BOS dan dana bantuan pemerintah lainnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, nantinya Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan peraturan pemakaian seragam khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
“Diharapkan sesuai dengan SKB ini, jika [ada pemda yang] tidak sesuai [dengan aturan ini] untuk segera menyesuaikan. Terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi sanksi bagi pihak yang tidak sesuai dengan SKB ini,” kata Tito.
Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.
Yang terbaru, SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab. Seorang orang tua murid dari siswi mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-Muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement